Hukum Keluarga Islam di Indonesia
( Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H.)
Hafid Salafudin
222121096(HKI 4C)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Buku yang berjudul Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ini ditulis oleh Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H. membahas tentang hukum-hukum dalam keluarga Islam khsususnya yang ada di Indonesia. Buku ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Tujuan dari penulisan ini supaya mempermudah dalam memahami tentang hukum-hukum yang ada dalam keluarga Islam di Indonesia dan sebagai pegangan bagi para mahasiswa dan dosen, khususnya lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, serta bagi para pembaca umumnya. Dengan adanya penulisan ini diharapkan bisa membantu mempermudah memahami tentang hukum-hukun dalam keluarga lslam di Indonesia secara jelas dan ringkas, mengingat literatur tentang Hukum Keluarga Islam di Indonesia di kalangan masyarakat masih relatif terbatas, maka diharapkan buku ini dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan sebagai pedoman belajar sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Keywords: Perkawinan ; Perceraian ; Waris ; Wasiat ; Wakaf ;
Introduction
Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan aspek kehidupan. Dalam hal ini, hukum memegang peranan penting dalam mengatur ketertiban sosial. Akan tetapi, keberadaan hukum itu sendiri tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari persoalan-persoalan yang menggelapkan fungsi hukum itu sendiri yang paling utama. Sama di Indonesia, hingga saat ini masih memiliki banyak permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi terkadang dengan produk hukum itu sendiri. Tujuan mendasar dari hukum adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat sehingga orang, tanpa memandang golongannya, merasa terlindungi dan terlindungi hak-haknya.
Hukum keluarga merupakan bagian dari hukum perorangan, sedangkan hukum keluarga diartikan sebagai seperangkat peraturan tentang kekerabatan dan kekerabatan karena perkawinan (perkawinan, pengasuhan orang tua, perwalian, pengampuan, ketidakhadiran). Dan dalam sebuah hubungan keluarga tersebut pastinya juga melibatkan peran hukum keluarga yang mencoba mengatur sebuah hubungan antar keluarga tersebut agar mendapat jaminan hidup yang baik dari keluarga mereka. Karena meskipun semua orang menginginkan hubungan keluarga yang terjalin harmonis dan bahagia pada kenyataannya tidak jarang ada beberapa konflik yang berhubungan dengan anggota keluarga sendiri sehingga memerlukan peran hukum keluarga untuk mengatasi konflik tersebut.