Lihat ke Halaman Asli

Hafid Ridho

Mahasiswa Syariah di Unuversitas Muhammadiyah Malang

Pemerintah Legalkan Aborsi, Bagaimana Perspektif Imam Madzhab Tentang Aborsi??

Diperbarui: 2 Agustus 2024   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Chrome (https://www.pop.org/abortion-pill-reversal-yes-it-works/)

Presiden Jokowi sebagai kepala negara baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru tentang kesehatan. Peraturan ini cukup mengundang pro dan kontra di beberapa segmen masyarakat.bagaimana tidak, Pemerintah mengizinkan korban pemerkosaan melakukan aborsi hal tersebut tercantum dalam peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No.17 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Didalam Undang-undang kesehatan yang kemarin baru saja disahkan oleh pemerintah. Ada beberapa kondisi dimana seorang wanita itu boleh melakukan aborsi yang pertama kondisi kedaruratan medis dan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kondisi kedaruratan medis dikarenakan adanya indikasi yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan catatan  tidak memungkinkan untuk lahir di luar kandungan.

sementara yang tertuang dalam Pasal 118 PP  Nomor 28 Tahun 2024, Aborsi atas kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan 
  • Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

sedangkan Menurut Pandangan islam Hukum Aborsi memiliki 4 pendapat yang berbeda dari Imam madzhab ( Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Malik, Imam syafi'i.) ada yang berpendapat hukum nya Mubah, Makruh , Bahkan Haram menggurkan Kandungan atau Aborsi.

Menurut Madzhab Imam Hanafi Hukumnya adalah Mubah: boleh" diperbolehkan menggugurkan kandungan selagi belum ada tanda-tanda kehidupan, dan belum mencapai usia kandungan sampai 120 hari, dikarenakan janin yang ada belum dikatakan sebagai manusia, serta belum adanya ruh didalamnya.

Hal ini diperkuat dengan pendapat Madzhab Imam Hanbali, karena pedapat Imam Hanbali sama dengan pendapat Imam Hanafi yaitu diperbolehkannya menggugurkan kandungan atau Aborsi selama masa 4 bulan pertama (120 hari ) hitungan nya dari awal kehamilan. namun, jika lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh (tanda-tanda kehidupan) hukumnya adalah "Haram".

Beda hal nya dengan pendapat Madzhab Imam Malik Hukumnya adalah "Haram" meskipun usia kandungan belum 40 hari sperma yang sudah di masukkan tidak dapat dikeluarkan, karena masuknya sperma dalam rahim termasuk proses penciptaan janin yang berlangsung bertahap, maka dari itu janin dalam proses perkembangannya tidak boleh digugurkan.

Akan tetapi Imam syafi'i mepunyai pendapat yang berbeda, dibandingkan Imam Madzhab yang lainnya. Menurut pendapat Madzhab Imam Syafi'i Hukum aborsi adalah "Makruh" diperbolehkan menggugurkan kandungan atau Aborsi apabila usia sudah mencapai antara 40,42 dan 45 hari terhitung dari  awal kehamilan, syaratnya ada persetujuan suami dan istri, jika mendatangkan kemudhorotan dalam kandungan nya.

serta beberapa pendapat para ulama boleh menggugurkan kandungan karena adanya "udzur dhorurot" atau alsan Darurat, dikhawatirkan mengancam kesehatan ibu didapati adanya penyakit ganas, dan dapat menyebabkan janin cacat maka hukumnya "Mubah" Boleh. Wallahu A'lam

Redaktur : I'tishom Iladdin 

Editor : M. Hafid Ridho





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline