Lihat ke Halaman Asli

Rekapitulasi Molor KPU, Akibat Carut Marut Data Penduduk dari Dinas Catatan Sipil

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1399557501751288117

Setelah KPU dikritik oleh sejumlah kalangan independen dan gabungan dari beberapa aliansi masyarakat Indonesia bahkan Partai Politik pun juga mengkritik mengenai masalah data pemilih yang belum juga rampung hingga akhir tahun 2013 kemarin. Padahal pesta demokrasi di negeriyang digelar tepat pada tanggal 9 April 2014. Hitungan waktu jalan terus menerus menunggu kepastian bagaimana langkah KPU untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Bukan masalah mudahnya permasalahan ini, tapi masih ada sekelumit data yang diragukan bahkan ada kekosongan pada data khusus di kolom NIK bagi peserta pemilih yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan keputusan bersama dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu mengenai pemutakhiran data pemilih berakhir pada bulan Februari 2013, namun terus saja ada permasalahan yang timbul dan akhirnya terus diperpanjang tanpa ada ke konsistenan dari berbagai pihak yang terkait didalamnya. Kemudian keluarlah Surat Edaran KPU mengenai Data NIK dan NKK yang kosong dengan Nomor 741/KPU/XI/2013

[caption id="attachment_323071" align="aligncenter" width="300" caption="Demo Hasil Pileg 2014 dan penetapan Anggota KPU Sumenep"][/caption]

pada tanggal 1 November 2013 kemarin. Didalam surat tersebut diperintahkan kepada seluruh KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran terhadap data pemilih.

Hal ini menjadi tenggat batas terakhir yang harus dipenuhi oleh seluruh KPU di daerah kabupaten kota. KPU dimasing-masing daerah harus lebih fokus dan mencari data yang lebih valid hingga batas pengunduhan data ke KPU Pusat di Jakarta. Langkah-langkah yang sudah ditempuh sesuai dengan laporan yang ada kendalanya adalah salah satu warga yang ditemui tidak sedang berada dirumah dan sangat susah sekali untuk ditemui karena katifitas mereka sehari-hari. Sehingga petugas yang dikerahkan terpaksa menggunakan data dari CAPIL atau Dinas Catatan Pendudukan dan Sipil di masing-masing daerah karena disanalah semua data warga yang lebih lengkap.

Namun kendala ini pun juga ditemui oleh petugas. Pasca peralihan kartu identitas warga ke bentuk elektrik yang dikenal dengan E-KTP. Kebijakan ini dianggap tepat untuk mengatasi penggandaan identitas dari warga agar tidak terjadinya kekacauan dalam administrasi kependudukan. Permasalahan yang timbul adalah terjadinya nama ganda yang ada di dokumen Dinas Capil tersebut dikarenakan belum semua warga yang melakukan proses pembuatan E-KTP. Akibatnya nama ada yang digandakan dan bahkan ada masalah baru yaitu warga yang sudah melakukan pembuatan E-KTP masih saja belum terdaftar dalam dokumen tersebut. ada yang sudah melakukan pembuatan E-KTP dan namanya pun ganda dikarenakan ketidakpastian data dan ketidakjelasan dalam data yang ada dan dipastikan kelalaian dari oknum yang terjun langsung dalam proses pendaftaran E-KTP tersebut. Tapi juga yang sangat  disayangkan Pendataan Catatan Sipil misal  di kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep harus membayar dengan biaya mahal  Rp 35.000, bahkan bisa lebih  apabila mengurus lewat calo (Bahkan Register Desa), dan bukan mempermudah penduduk dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, hal ini sangat disayangkan ketika permerintah membuat data kependudukan tunggal Malah mempersulit pembuatan E- KTP karena dengan biaya tinggi bagi mereka sadar akan arti e-KTP akan berusaha membuat KTP tapi tidak mampu ya tidak bisa mempunyai E-KTP. Dan bagi mereka yang telah selesai melakukan E-KTP terjadi kesalahan nama penulisan harus menunggu berbulan bulan dan dikenai biaya administrasi tambahan.

Kebijakan-kebijakan baru yang timbul tidak diiringi dengan solusi jika terjadi permasalahan yang sangat signifikan. Ini harus diupayakan lebih lanjut oleh pihak tertentu. Pemerintah seharusnya lebih gencar mensosialisasikan mengenai administrasi kependudukan warganya. Tidak hanya pemerintah yang dipersalahkan. Warga pun harus peka terhadap kebijakan yang membangun dan memberikan kemajuan bagi negeri ini. Namun kini sudah berada diposisi terakhir penentuan masalah data pemilih. Kita berharap pemerintah terutama KPU terkait bisa lebih fokus dan lebih disiplin berjalan sesuai dengan aturan yang ada.  Alhasil perhitungan suara pemilu 2014 makin lama makin banyak diprotes beberapa kalangan pihak karena banyak nya DPT yang bermasalah contoh lah di Kecamatan Pragaan Sumenep. Harus terjadi penghitungan ulang di desa karduluk, ada protes masa ke pihak tertentu, sehingga perhitungan ulang. Bahkan kita bisa melihat dengan mata telanjang data pemilih tetap (DPT) RT 03 dusun pesisir prenduan seharusnya di tempat bersangkutan di RT 03 malahan ke TPS 9 di RT yang jauh. Ini mengakibatkan animo masyarakat memilih malas mencoblos.

Pemilihan Presiden 2014 akan terus semakin dekat. Kita semua tidak mau pemilu nanti tidak ada partisipasi yang begitu besar. Inilah saat penentuan terakhir bagi bangsa ini untuk menentukan pilihannya dalam pemilu 2014. Betapa tidak semua bergantung kepada pilhan kita. Dan harus diingat juga jangan menggadaikan suara anda kepada orang lain demi uang semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline