Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Jumlah besaran zakat perkepala di dusun 3, Desa Raoda ,Kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara yaitu Rp 38.500 perkepala dan beras 3,5 liter perkepala jumlah seluruhnya 2.625 liter dengan jumlah penduduk pada dusun 3,yaitu sebanyak 250 jiwa .
Dengan jumlah zakat di atas semua di bagikan kepada orang yang wajib di zakati yaitu fakir miskin dengan jumlah keseluruhan yang mendapat 14 orang, tergantung berapa jiwa yang berada dalam satu keluarga dan keadaan ekonomi keluarga nya. Sedangkan untuk Amil Zakat mendapatkan 12,5 persen dari hasil keseluruhan zakat yang terkumpul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H