Lihat ke Halaman Asli

Hafid Hafid

Mahasiswa

Proses Penyaluran Zakat di Desa Raoda Kecamatan Lambai kabupaten Kolaka Utara

Diperbarui: 2 Mei 2023   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Jumlah besaran zakat perkepala di dusun 3, Desa Raoda ,Kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara yaitu Rp 38.500  perkepala dan  beras 3,5 liter perkepala jumlah seluruhnya 2.625 liter dengan jumlah penduduk pada dusun 3,yaitu sebanyak 250 jiwa .

Dengan jumlah zakat di atas semua di bagikan kepada orang yang wajib di zakati yaitu fakir miskin dengan jumlah keseluruhan yang mendapat 14 orang, tergantung berapa jiwa yang berada dalam satu keluarga  dan keadaan ekonomi keluarga nya. Sedangkan untuk Amil Zakat mendapatkan 12,5 persen dari hasil keseluruhan zakat yang terkumpul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline