Anggaran pendapatan dan belanja negara sudah dianggarkan yang sekiranya akan cukup untuk kebutuhan belanja negara selama waktu yang telah ditentukan dan telah mempertimbangkan beberapa aspek yang akan sekiranya membutuhkan anggaran, selain itu hal-hal yang membuat APBN dapat membengkak maka harus dievalusi. Selain masalah pembengkakan anggaran belanja ada juga masalah dari segi pendapatan negara yang harus terus dipantau agar tidak terjadi penurunan yang drastis.
Pengertian APBN dijabarkan secara hukum melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Undang Undang tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut: APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Di mana penyusunannya melibatkan banyak pihak penting dan a lot untuk mempertimbangkan segala kebutuhan negara Indonesia ini, sehingga jika ada hal yang menyimpang atau menganggu maka harus diperhitungkan dengan matang-matang karena dapat menganggu kestabilan Bangsa Indonesia secara keseluruhan.
APBN sendiri diciptakan dengan tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, sehingga peningkatan produksi dan peluang kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dan terukur sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan secara sistematis. Namun bukan berarti dengan tujuan yang baik tidak ada hambatan untuk mewujudkannya.
Salah satu hal yang dapat mengganggu APBN adalah adanya thrift yang di mana untuk mengimpor thrift tersebut masuk ke Indonesia harus menggunakan pajak barang dan juga bea cukai, sedangkan anggaran pajak yang diambil adalah APBN itu sendiri. Padahal untuk mengumpulkan dana untuk APBN itu sendiri sulit dan lama namun sayangnya setelah dana tersebut terkumpul malah digunakan untuk pengimporan baju bekas yang dapat mengganggu penjualan baju lokal karena baju bekas/thrift cenderung murah sehingga merusak harga pasar dan barang produksi lokal akan kalah saing sehingga akan terjadi penurunan penghasilan masyarakat yang nantinya bisa mempengaruhi perekonomian daeerah.
Usaha thrift awalnya adalah salah satu metode untuk penggalangan dana di mana sistemnya adalah penjualan baju bekas hasil donasi yang kemudian akan diobral yang biasanya bertempat di alun-alun kota, yang nantinya setelah itu hassil penjualannya akan disalurkan kepada yang membutuhkan, namun seiring perkembangan jaman maka penjualan baju bekas ternyata cukup diminati maka hal ini tentu saja menjadi peluang usaha yang menjanjikan.
Penjualan baju bekas memang sangat disukai oleh para konsumen karena bisa menghemat pengeluaran untuk pakaian namun tetap modis dan sesuai tren masa kini. Namun, hal ini ternyata memiliki beberapa kekurangan baik untuk penghasilan masyarakat maupun untuk APBN.
Dana APBN yang seharusnya bisa untuk dialokasikan kepada produk UMKM kini terhambat karena maraknya penjual dan pembelian barang selundupan illegal berupa baju bekas impor, dan beberapa barang fashion lainnya. Dana APBN sendiri sudah dialokasikan sebesar 40 persen untuk dibelanjakan kepada produk UMKM, sedangkan jika produk lokal kalah bersaing dengan produk impor illegal maka produk lokal akan memilih untuk gulung tikar dan mencoba untuk membuka usaha di bidang lainnya.
Dengan adanya persaingan antara produk lokal dengan produk impor illegal maka usaha pemerintah untuk menaikkan produk lokal yang diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan baru akan hilang. Dana pendapatan yang harusnya masuk ke dalam APBN terhambat karena tidak ada dana pendapatan yang masuk ke dalam APBN.
Selain dari dana penjualan produk baju bekas yang masuk ke dalam Indonesia biasanya tidak membayarkan pajak atau illegal sehingga pendapat untuk pajak akan menurun dan lagi-lagi akan membuat negara rugi dan kesulitan untuk mengatur anggaran yang akan digunakan atau dibelanjakan oleh negara.
Harga pasaran barang bekas yang cenderung jauh lebih rendah dibandingkan harga produk baru yang diproduksi oleh para produsen lokal membuat minat para konsumen akan cenderung lebih memilih untuk membeli barang bekas yang kondisinya juga masi layak pakai karena bisa menghemat pengeluaran sehingga dan pribadi masih bisa digunaka untuk membeli hal lain. Hal ini berbanding terbalik dengan pendapatan negara yang jauh menurun ketika penjualan barang bekas melonjak naik dibandingkan barang hasil produksi lokal karena pendapatan pajak penghasilan dari produsen lokal tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.