Lihat ke Halaman Asli

Siapakah yang Layak Disebut Sebagai Guru?

Diperbarui: 14 April 2016   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru adalah orang yang bekerja di bidang pendidikan serta ikut bertanggung jawab dalam membantu tumbuh kembangkan anak-anak dalam mencapai kedewasaan. Guru sebagai pendidik tidak hanya sebagai penyalur dan pemindah kebudayaan bangsa kepada generasi penerus, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pembina mental, membentuk moral dan membangun keperibadian yang baik dan integral, sehingga keberadaannya kelak berguna bagi nusa dan bangsa [1]. Lebih jelasnya guru adalah pusat pelaksana kurikulum, lebih mendalami, dan memahami ilmu pengetahuan mengenai peserta didik serta sarjana pendidikan. 


Saat ini banyak sekali yang menjadi guru namun bukan lulusan fkip, padahal sudah jelas dinyatakan dalam permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 mengenai kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional [1]. Itu telah banyak diketahui oleh semua stoke holder namun sepertinya tidak di hiraukan oleh semua pihak, sehingga kualitas pendidikan sampai saat ini belum mengalami kemajuan diakibatkan dari kualitas guru itu sendiri.


Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen maka guru harus: 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism, 2) Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, 4) Mematuhi kode etik profesi, 5) Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas ,6) memperoleh penghasilan ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, 7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, 8) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya dan 9) Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum [1].


Pada realitanya banyak guru yang tidak mengerti perannya sebagai guru, tidak memahami apa yang akan di ajarkan, atau istilah lainnya kebanyakan guru di Indonesia adalah guru dadakan yang mengajar karena tidak ada pilihan lain. Pemerintah yang kurang peduli terhadap kualitas pendidikan sehingga mereka yang tidak layak baik dari segi profesionalitasnya, kepribadiannya serta latar belakang pendidikannya, selama ini masih dibiarkan mewarnai dunia pendidikan, sehingga bagi guru yang lulusan dari fkip atau sarjana pendidikan tidak memiliki kesempatan menjadi guru, karena haknya untuk bekerja menjadi guru sudah diambil oleh mereka yang sebenarnya tidak layak jadi guru apabila dilihat dari latar belakang pendidikannya.


Lalu bagaimana dengan guru yang bukan sarjana pendidikan dan tidak pernah belajar mengenai perkembangan peserta didik, micro teaching, penelitian tindakan kelas, strategi pembelajaran, evaluasi pembelajaran, kurikulum, rencana pelaksana pembelajaran, dapatkah disebut sebagi guru professional sesuai dengan tuntutan UU? Sementara pemerintah mengatakan bahwa standar kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian sosial, dan professional. Sepertinya pemerintah mesti membuat peraturan baru agar dunia pendidikan tidak diwarnai dengan guru dengan latar belakang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia pendidik.

SUMBER PUSTAKA

[1] Iman Wahyudi, 2012, Panduan Lengkap Uji Srtifikasi Guru, Pretasi Pustaka : Jakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline