Lihat ke Halaman Asli

Haerul Fikri

Pembuat roti

Hukum Pidana Islam dan Proses Legislasi Islam di Indonesia

Diperbarui: 16 Desember 2023   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana Islam dan Proses Legislasi Islam di Indonesia

Oleh : Karisma Delima-221010200815

Haerul Pikri - 221010200867

Hukum pidana dalam islam biasa di sebut dengan fiqh jinayah. Jinayah yang memiliki arti “perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat, perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta maupun lainnya”. Penjelasan lain merupakan segala ketentuan hukum megenai tindakan pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang yang dapat dibebani kewajiban (Yusdani, 2006). Dalam hukum islam terdapat golongan pidana sesuai dengan berat dan ringannya hukuman, niat, waktu, cara, objek, dan tabiatnya (Hidayatullah, 2017) . 

Hukum pidana dalam islam terdapat golongannya yaitu:

Berat dan ringannya

Berdasarkan berat dan ringannya ini terbagi tiga bagian yaitu, jarimah hu-dud, jarimah qishash, dan di’at.

Niat

Berdasarkan niat terbagi dua bagian yaitu, jarimah yang di sengaja dan jarimah yang tidak di sengaja.

Waktu

Berdasarkan waktu terbagi dua yaitu, jarimah yang disengaja dan jarimah yang tidak disengaja.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline