Johann Wolfgang Von Goethe, sastrawan dari Jerman pernah mengatakan, "Tidak ada keadilan di dunia ini, tetapi hanya dalam diri individu saja." hal yang sederhana jika dikaitkan dengan demokrasi yang berkembang dibanyak negara. Keadilan hanyalah bersifat individual jadi harus ada pengaturan melalui lembaga untuk ketertibannya, maka demi hukum dan keadilan lahirlah lembaga yang menangani peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung, namun bagaimana mencari keadilan melalui kesamaan konstitusi, karena dibanyak negara, keadilan konstitusi juga didapat melalui lembaga seperti Mahkamah Agung. Terobosan hukum mengenai konstitusi di negeri ini pun lahir sesuai amanat uud 1945 maka lahirlah Mahkamah Konstitusi, harapan kita adalah keadilan dapat ditegakkan demi kebaikan bersama.
Indonesia berusaha menangani secara adil dengan memisahkan keadilan bersifat hukum dengan keadilan bersifat konstitusi, maka pada tanggal 13 Agustus 2003, Republik Indonesia memasuki era baru dalam sistem peradilannya dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai lembaga tinggi yang bertugas memutus sengketa konstitusi, MK memiliki peran penting dalam memastikan keberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjaga tegaknya prinsip-prinsip negara hukum. Dalam kurun waktu dua dekade, MK telah menorehkan sejarah panjang dan membawa perubahan yang signifikan dalam perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Artikel ini akan mengulas catatan penting selama dua puluh tahun eksistensi MK, tantangan yang dihadapinya, serta harapan publik terhadap lembaga yang kini menjadi simbol keadilan konstitusi di negara ini.
Lahirnya Mahkamah Konstitusi
Sebelum kehadiran MK, sistem peradilan konstitusi di Indonesia dikendalikan oleh Mahkamah Agung yang memiliki yurisdiksi ganda, yaitu sebagai lembaga kasasi dan konstitusi. Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan karena tidak ada lembaga khusus yang menangani sengketa konstitusi secara fokus. Akibatnya, pengawasan terhadap keberlakuan undang-undang dan tindakan pemerintah terbatas, serta melemahkan posisi konstitusi sebagai hukum dasar yang tidak dapat diubah sewenang-wenang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pada tahun 2001, Indonesia mengesahkan Amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2003, MK resmi didirikan dengan tugas utama untuk memutus sengketa tentang Undang-Undang Dasar, keabsahan partai politik, hasil pemilihan umum, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Peran dan Wewenang MK
Sejak berdiri, MK telah membuktikan keberadaannya sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum. Beberapa peran dan wewenang MK antara lain:
Pengujian Undang-Undang: MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika MK menyatakan sebuah undang-undang tidak sesuai dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Penyelesaian Sengketa: MK menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa dalam pemilihan umum, keanggotaan partai politik, dan konflik kelembagaan antara lembaga negara.