Lihat ke Halaman Asli

Haendy B

Blogger, Football Anthutsias

Menjadikan Peran DPD Lebih Maksimal

Diperbarui: 19 Juli 2015   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pak Irman Gusman (Ketua DPD RI) suarapemred.co.id

Sejarah DPD

Bicara demokrasi maka Amerika Serikat menjadi panutannya. Untuk segala lini demokrasi,Amerika Serikat menjadi terdepan. Bisa dijadikan contoh bagaimana Amerika Serikat menjadi negara yang menerapkan parlemen dua kamar, yang pertama disebut dengan Senate, yang berisi perwakilan dari setiap negara bagian, dirancang untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh kamar pertama (Representative), yang kedua berisi orang dari kelompok partai politik dan ini yang disebut kamar pertama, peran kamar ini juga untuk mengawasi cabang kekuasaan eksekutif

Tidak hanya Amerika Serikat, tercatat ada 190 negara yang memiliki lembaga perwakilan, 75 diantaranya memilih lembaga perwakilan dua kamar (Bicameral). Lembaga perwakilan dua kamar kebanyakan diterapkan negara yang memiliki penduduk di atas 50 juta orang. Kekuasaan legislatif di negara konstitusi modern dijalankan oleh lembaga perwakilan yang terdiri dari dua kamar, yang salah satu atau kedua kamar tersebut merupakan pilihan langsung dari rakyat. Secara umum, peran kamar kedua dalam lembaga perwakilan dua kamar adalah untuk pengawasan dan Pengimbangan kamar pertama. Model dua kamar ini untuk menguatkan fungsi legislasi demi terbentuknya undang-undang..

Termasuk negara Indonesia, awalnya lembaga perwakilan di legislatif hanya utusan golongan, utusan daerah dan DPR. Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan sejak sebelum masa kemerdekaan yang cikal bakal ini ada sejak tahun 1928 dengan ditandainya sumpah pemuda dimana setiap daerah menginginkan kemerdekaan atas Indonesia. Lalu muncul gagasan yang dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan konsep DPD pun muncul kembali ketika Republik Indonesia masih berbenruk RIS melalui pendirian Senat Republik Indonesia.

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Namun sejak tahun 2004 komposisi berubah yang tadinya terdiri dari DPR, Utusan Daerah serta Utusan Golongan menjadi DPR dan DPD. Sesudah amandemen PASAL 2 UUD 1945 (Amandemen 2001). Sekarang DPD RI memerankan kamar kedua dalam lembaga perwakilan Indonesia, namun sering kali tidak dapat menjalankan perannya sebagai kamar kedua dengan ideal, layaknya Senat di AS. Peran DPD-RI dibatasi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD RI 1945), atau bahkan peraturan perundangan dibawah UUD RI 1945. Amandemen konstitusi UUD RI 1945 yang terjadi dalam kurun waktu 1999-2002 semestinya memberikan harapan baru dalam menata sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD digagas guna meningkatkan keterwakilan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggaraan dengan harapan agar tercipta integrasi bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Tugas dan wewenang DPD RI :

Selaku lembaga tinggi negara lainnya, DPD memiliki tugas dan wewenang yakni dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu fungsi Legislasi yakni dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dalam bidang seperti Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain tugas pengawasan DPD RI juga mempunyai fungsi pertimbangan yakni memberikan pertimbangan kepada DPR, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama

Struktur Lembaga DPD RI

Perlu diketahui bahwa saat ini anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) berjumlah 132 orang perwakilan daerah yang Setiap provinsi mempunyai 4 orang perwakilan. . Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Dengan masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Untuk melaksanakan tugasnya DPD RI memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari 4 komite yakni :

Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : Pemerintah daerah, Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan, Pertanahan dan tata ruang, Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Komite II DPD RI membidangi urusan pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : Pertanian dan Perkebunan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber daya mineral, Kehutanan dan Lingkungan hidup, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal, Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal dan Pekerjaan Umum.

Komite III DPD RI membidangi urusan pendidikan dan agama, lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut: Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Kesehatan, Pariwisata, Pemuda dan olahraga, Kesejahteraan sosial, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ekonomi Kreatif, Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil, Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana.

Komite IV DPD RI membidangi pembentukan RUU, APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut: Anggaran pendapat dan belanja negara, Pajak dan pungutan lain, Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK, Lembaga keuangan, Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain 4 Komisi ada juga Panitia perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah tangga, Badan Kehormatan, Badan kerjasama antar Parlemen, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Badan Akuntabilitas Publik dan Panitia Musyawarah.

Peran DPD RI kedepan

Melihat kembali pada Pemilu 2004 dimana bangsa Indonesia untuk pertama kalinya diperkenalkan pemilihan secara langsung yang termasuk di dalamnya adalah pemilihan anggota DPD. Banyak profilnggota DPD yang sejujurnya belum banyak diketahui oleh siapa orang dan apa visi misinya menjadi anggota DPD. Mekanisme pemilihan langsung tanpa pengenalan lebih dalam dengan rakyat pemilih, bukan menjadi alasan untuk tidak maksimal dalam mendengar aspirasi namun sejatinya bekerja keras untuk daerah lewat pewujudan aspirasi rakyat dan daerah sehingga bisa menyampaikan aspirasi tersebut di tingkat pusat.

Setelah terpilih anggota DPD RI juga harus turun langsung ke wilyahanya kembali, berkomunikasi dengan rakyat. Untuk itu diperlulkan perwakilan gedung anggota DPD RI sebagai perwakilan. Disini dapat terlihat keberadaan kantor DPD di daerah sejatinya menjadikan kegembiraan bagi anggota DPD untuk lebih dekat dengan rakyat, belajar dan membangun bersama rakyat dan hasilnya seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat (daerah). Kehadiran DPD RI yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dan daerah yang dapat secara optimal mencerminkan kedaulatan rakyat dan efektif dapat menghubungkan antara daerah dengan pemerintah serta membawa kepentingan daerah pada tingkat nasional. Namun, DPD masih banyak mengalami kendala yang diakibatkan adanya keterbatasan fungsi dan kewenangan untuk mewujudkan harapan masyarakat dan daerah.

Ketentuan Pasal 227 ayat (4) dan Pasal 402 UU 27/2009 yang mengamanatkan perlunya berdiri kantor DPD yang berada di daerah ditafsirkan oleh sebagian anggota DPD sebagai pengintepertasikan tugas selayaknya dimaknai sebagai keharusan anggota DPD untuk menyerap aspirasi rakyat daerah. Tentu saja diharapkan pembangunan gedung tersebut jangan sampai memicu isu baru yang rentang disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak baik sehingga DPD lebih memaksimalkan fungsinya sebagai pemegang aspirasi daerah.

DPD RI Yang Independen

Kekuasaan yang dimiliki DPD-RI masih lebih rendah dibandingkan kekuasaan legislatif DPR-RI. Yang paling terlihat dalam hal pemilihan calon untuk mengisi jabatan publik lembaga negara yang diajukan Presiden. DPD-RI hampir tidak pernah diberikan hak untuk menyetujui atau minimal dalam memberikan pertimbangan. Contohnya pergantian Panglima TNI dan Kepala Badan Intelijen Negara serta seleksi Gubernur BI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seharusnya kekuasaan yang dimiliki DPD-RI terdiri dari Kekuasaan legislasi, kekuasaan administrasi, kekuasaan peyusunan APBN, kekuasaan dalam pengawasan keuangan negara, dan kekuasaan pengawasan pelaksanaan undang-undang dapat berfungsi maksimal. Namun yang terjadi fungsinya legilasi tidak optimal, Sangat berbeda dengan fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang memerankan kamar pertama di lembaga perwakilan Indonesia berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. dengan wajarnya.

Dalam pelaksanaan kekuasaan mengawasi eksekutif (Presiden) misalkan dalam mengawas dan menjaga keadaan negara, DPR-RI diberikan kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perjanjian damai dan perjanjian internasional (Pasal 11) dan (Pasal 12); pengangkatan Duta Besar, maupun penerimaan Duta Besar negara lain (Pasal 13). Juga pemberian pertimbangan amnesti dan abolisi terhadap pelaku kejahatan (Pasal 14). Sedangkan DPD-RI sama sekali tidak di berikan kewenangan, atau sekadar pertimbangan mengenai pembuatan kebijakan-kebijakan strategis tersebut. Hal inilah yang memicu kesenjangan dalam pembagian tugas dan wewenang hingga peran DPD tidak terlalu terlihat oleh masyarakat.

Saatnya DPD-RI lebih didengar.

Untuk bisa memaksimalkan fungsi kerja DPD RI seperti yang diungkapkan oleh Irman Gusman, SE MBA pada acara “Tokoh Bicara : Irman Gusman (Saatnya DPD RI Didengar)”, Jum’at, 19/6/15 di Hotel Santika Premier Jakarta menegaskan bahwa Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dan mempersatukan tokoh-tokoh masyarakat di daerah sehingga akan tercapai pemerataan pembangunan dan tidak adanya kesenjangan sosial antara pusat pemerintahan dan daerah. Hal ini juga dapat meminimalisir adanya keinginan daerah untuk memerdekaan daerahnya disebabkan karena kurangnya perhatian pusat terhadap daerah.

Sebagai pembicara profil Pak Irman Gusman cukup mentereng, selain ketua DPD bisa dibilang pak Irman Gusman merupakan seorang politisi non partisan yang memulai karir politik dari daerah, selain itu pak Irman Gusman adalah seorang pengusaha yang kemudian tertarik berkiprah untuk mengabdikan diri kepada daerah dengan cara mencalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) dari Sumatera Barat. Pak irman gusman terpilih menjadi ketua DPD RI pada usia 47 tahun dan tercatat sebagai tokoh paling muda yang memperoleh tanda penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2010

Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) dalam pembahasan RUU mengenai daerah maka secara langsung bagi Dewan Perwakilan Rakyar (DPR RI) serta Pemerintah wajib melibatkan Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) dengan begitu Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) mempunyai kewengan legislasi. Disamping penguatan kewenangan legislasi yang dimiliki Dewan Perwakilan daerah (DPD RI), sejak adanya Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) juga anggaran pembangunan dari pusat untuk daerah jauh lebih meningkat dibanding sebelum adanya Dewan Perwakilan daerah (DPD RI). Dan pada akhirnya pada kesempatan yang akan datang Dewan Perwakilan daerah (DPD) dapat kontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline