Lihat ke Halaman Asli

Haendy B

Blogger, Football Anthutsias

Siapa Yang Malang Di Hambalang?

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : juranapatroli.com

[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="maket rencana sport center Hambalang sumber : viva news "][/caption]

Hambalang sebuah daerah dikawasan Bogor kini menjadi perhatian media nasional. Penuh retorika dan trik untuk mendapat untung segunung menjadi kesimpulan dari mega proyeknya. Amblesnya tanah di Hambalang menambah bumbu drama bobrok mega proyek tersebut. Sport center yang tadinya ingin mengembangkan bakat-bakat terbaik olahraga para calon atlet menjadi berbalik menjadi pengembang bakat-bakat para penggelembung dana. Adalah seorang Nazarudin yang bernyanyi di"surga" pelariannya. Maksud hati ingin menjadi "hero", Nazarudin tetap menjadi zero, seorang pesakitan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hero karena ingin membongkar kedok-kedok para penyelamat dan penyambung lidah rakyat. Nazarudin secara blak-blakan menyebut beberapa nama seperti Anas Urbaningrum (kader Demokrat), pejabat dari PT Duta Graha Indah, dengan waktu kejadian pertemuan sekitar Mei 2009 di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Pembahasan menurut Nazar berlanjut di kantor Kementerian pada awal 2010. Pertemuan itu juga membahas Wisma Atlet SEA Games Palembang. Tak lupa Nazar menyebutkan mitra "rapat"nya seperti (Ketua Komisi Olahraga DPR) Mahyuddin, (Anggota Komisi Olahraga) Angelina Sondakh, (Menteri Pemuda dan Olahraga) Andi Mallarangeng, dan Sekretaris Kementerian Wafid Muharam. Dengan yakin Nazarudin menyebut mereka semua berperan dalam "sapu-sapu" dana mega proyek Hambalang. Riwayat Mega Proyek Hambalang Proyek Hambalang bermula bernama Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional (PLOPN) dengan Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional sebagai pengelola (Surat Nomor 0514A/OR/2004 tanggal 10 Mei 2004). Kemudian pembangunan lokasi juga mendapat izin prinsip Bupati Bogor Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan gedung PLOPN di Hambalang seluas kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional. Tahun 2004, dilaksanakan pembayaran kerohiman untuk penggarap lahan dan pengurusan sertifikat. Saat itu pembangunan fisik sudah dimulai seperti masjid, asrama, infrastruktur, turap lapangan sepakbola dan pagar. Proyek PLOPN kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Nomor 0850 A/OR/2004, Nomor 030/18/KSP/HUK/2004 tanggal 3 November). Tahun 2006 dianggarkan dan dilaksanakan pembuatan master plan dan maket perubahan dari rencana awal menjadi Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional di Sentul. Tahun 2007 diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional, dengan pemrakarsa Departemen Pendidikan Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Dari sini Kemenpora mulai mengambil alih peran dalam melanjutkan proyek tersebut. Tahun 2010 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang. Tahun 2011, lelang pertama dibuka untuk umum, tepatnya 7 Oktober 2011, lelang diadakan untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebel senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Siapa Yang Malang di Hambalang [caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="sumber : juranapatroli.com"][/caption] Jika dilihat disini jelas Kemenpora 2004-2009 mengetahui rancangan lalu lintas anggaran pada mega proyek Hambalang. Tapi proyek baru berjalan 2010 (Kemenpora 2009-2014) setelah sertifikat hak pakai lahan keluar. Keluarnya sertifikat tanah ini juga menyeret kepala BPN Joyo Winoto dan petinggi BPN lainnya untuk diminta keterangan, karena sebelumnya izin sulit dikeluarkan BPN. Ada indikasi izin sulit keluar karena lahan di Hambalang rawan gempa. KPK juga memeriksa kontraktor Hambalang yaitu para petinggi PT Adhi Karya. Para pemilik saham PT Duta Sari Citralaras, perusahaan subkontrak proyek Hambalang, diperiksa, seperti Athiyah Laila (istri Anas Urbaningrum), Mahfud Suroso, dan Munadi Herlambang. Anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono juga diperiksa. Yang sudah-sudah KPK selalu membiarkan "ikan kakap" sebuah kasus, dalam beberapa kasus terakhirnya KPK selalu "mendahulukan" pihak wanita yang jadi tersangka, Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh (kasus wisma Atlet), Miranda Goeltom (kasus travel cek suap DGS BI) menjadi "korban" untuk si tuan, mungkin anda sudah memprediksi siapa yang malang dalam kasus Hambalang??? Jakarta, 5 Juni 2012 Twitter:@haendy_busman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline