Lihat ke Halaman Asli

Indonesian Virtual Developer Society

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang tertarik gak yah? :P Ini rangkuman dari tesis saya dulu.  Dibuat dengan semangat ingin berpartisipasi dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia :)

Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar, dapat dikatakan memiliki potensi human sumber dayayang besar pula.Sehingga potensi produksi perusahaan-perusahaan Indonesia pun sangatlah besar.Ironisnya, jumlah pengangguran di Indonesia terus membengkak, 9.86 persen pada tahun 2004 [BPS05a] dan 10,3 persen pada tahun 2005 [BPS05b] sementara pertambahan penduduk semakin bertambah setiap tahun.Pada tahun 2005, data pertumbuhan penduduk sebesar 1,25 persen [BPS05a].Pertambahan angkatan kerja pada tahun 2005 mencapai 1,8 juta orang, sementara pertumbuhan jumlah penduduk yang bekerja hanya 1,2 juta orang [BPS05b].Hal ini tentu membutuhkan suatu solusi yang dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.Di sisi lain, jumlah penduduk yang besar ini juga merupakan potensi customer yang besar bagi perusahaan.Tentunya masih banyak potensi pasar yang belum dieksplorasi di Indonesia.

Semua perusahaan menghadapi tantangan globalisasi, outsourcing, dan customization [VES03].Tak terkecuali perusahaan-perusahaan di Indonesia.Dengan globalisasi, persaingan antar perusahaan menjadi semakin ketat, sehingga setiap perusahaan dituntut untuk selalu meningkatkan daya saing mereka [VES03].Sementara konsep outsourcing membuat hubungan eksternal perusahaan menjadi semakin penting.Perusahaan pun tidak lagi terbatas oleh kemampuan internal mereka. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi perusahaan, perusahaan juga kian dituntut untuk meningkatkan tingkat customization mereka.Hal ini terkait dengan upaya perusahaan untuk selalu beradaptasi terhadap permintaan pasar [VES03].

Semua hal yang disebutkan di atas merupakan masalah yang sangat besar bagi bangsa ini.Potensi tenaga kerja yang melimpah, customer yang banyak, tapi potensi sektor komunikasi hanya memberikan kontribusi 1 persen bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia [BPS08] dan jumlah pengangguran semakin banyak.

Menurut Gartner Group [ECO04], industri teknologi informasi memiliki 6 masalah dasar:

1.Ongkos teknologi informasi terlalu besar

2.Infrastruktur terlalu rentan, kompleks, dan mahal

3.Penghalang pada biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan sebuah produk teknologi informasi

4.Penghalang pada biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk berhubungan dengan pihak ketiga

5.Pengembalian keuntungan terlalu sulit dipahami

6.Terlalu banyak vendor yang menjual solusi serupa.

Penelitian ini berupaya mengajukan solusi penggunaan konsep virtual enterprise berbasis komunitas untuk memecahkan masalah pemeliharaan infrastruktur dan halangan pada biaya dan waktu untuk berhubungan dengan pihak ketiga.Dengan banyaknya anggota yang terlibat dalam sebuah virtual enterprise, sangat mungkin solusi yang berbeda akan muncul untuk mengatasi suatu masalah.Sifat keterbukaan dari komunitas yang dibentuk diharapkan dapat meningkatkan kesempatan bagi setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang cocok dengan kualifikasi pribadi yang dimilikinya.Dengan demikian, diharapkan sistem ini dapat membantu dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

------------------------ Langsung ke hasil yah... :)  Karena terlalu banyak teori antar pendahuluan di atas dengan hasilnya :P ------------------------ Secara intinya, bayangkan sebuah social networking seperti Kompasiana ini! Isinya bisa bermacam-macam: developer, analyst, manager, technical writer, dsb. Nah, antar entitas ini seharusnya bisa saling terhubung dalam sebuah pengerjaan proyek (berbayar tentunya, ada duitnya :D ) dengan cara membentuk virtual enterprise yang berbasis proyek.

Bagaimana cara membuatnya?  Sekarang, bayangkan sourceforge.net [situs open source terbesar dunia].  Mirip sekali dengan daur hidup proyek di sana!

Ada customer yang mempublish kebutuhannya, ada analyst/project manager yang melakukan bidding terhadap project tersebut, lalu sang customer memilih solusi terbaik mana yang ditawarkan oleh mereka...

Analyst/project manager yang terpilih, membagi pekerjaan proyek menjadi sub system, lalu mempublish kebutuhan pengerjaan di jaringan sosial tadi.  Selanjutnya, ada engineer yang melakukan bidding terhadap kebutuhan tersebut.  Si PM memilih engineer yang paling tepat dengan kebutuhannya sesuai dengan historical pengerjaan si teknisi...

lalu, bagaimana dengan aspek legalnya?  Apa jaminannya si customer akan membayar proyek yang ia publish?  Apa jaminannya si PM akan bagi-bagi hasil proyek dengan adil?  Nah, di sinilah letak perlunya third party.  Third party ini yang akan mempopulate semua dokumen perjanjian (yang dilakukan secara elektronis by digital signature), kemudian memastikan bahwa proses berjalan secara jujur dan adil... :)

Katakanlah third party ini kita namakan VCDE (Virtual Community Developer Enterprise).  Nah tugas si VCDE ini adalah:

VCDE menjamin aspek legal dari semua perjanjian yang terjadi antara member dalam jaringan VCDE.Langkah-langkah yang dilakukan untuk penjaminan tersebut adalah:

-Seseorang hanya bisa mendaftar menjadi member dalam jaringan VCDE dengan cara mendaftar ke ATM.Dengan asumsi bahwa setiap bank memiliki data legal dan valid dari setiap nasabahnya, langkah pendaftaran ini memberikan jaminan legalitas identitas dari setiap member dalam jaringan.

-Setiap perjanjian kerjasama antar member yang terbentuk dalam jaringan VCDE harus menyerahkan salinannya kepada VCDE. VCDE juga akan menyediakan template-template perjanjian yang selalu di-update sesuai dengan proses pembelajaran dalam jaringan komunitas.Member dapat menggunakan template tersebut atau membuat format perjanjian sendiri.Dengan bekal dokumen tersebut, VCDE dapat memberikan advokasi kepada member seandainya terjadi perselisihan dalam pengejaan proyek.

-VCDE akan bekerja sama dengan jaringan ATM bank di Indonesia untuk proses transaksi keuangan antar member dan meminta bukti transaksi kepada perusahaan jaringan ATM tersebut.

-VCDE menggunakan basis wiki untuk aset proses perusahaan.Setiap virtual enterprise yang terbentuk dalam jaringan komunitas VCDE diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pembelajaran mereka selama proses pengerjaan proyek.Namun, member dapat memilih mengenai publikasi komponen produk yang mereka bangun.Apabila member memilih untuk tidak mempublikasikan komponen tersebut, maka setiap komponen yang terbentuk dalam proses pengerjaan proyek akan dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang berlaku.

-Setiap member yang ingin bergabung dalam jaringan komunitas VCDE harus memahami dan menyetujui semua standard, peraturan, dan prosedur yang berlaku dalam VCDE.Pendaftaran pada jaringan dianggap sebagai sebuah persetujuan dan pemahaman terhadap standard, peraturan, dan prosedur yang berlaku.

-Tanggung jawab VCDE hanya terbatas pada penyediaan dan pengelolaan jaringan komunitas dalam proses pengerjaan sebuah proyek.Tahap operasional dari produk yang dihasilkan dalam proses pengembangan merupakan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam proses pengembangan dan harus selalu mengacu pada perjanjian awal yang dibentuk.VCDE menyediakan advokasi penuh untuk tahap pengembangan, sementara pada tahap operasional, VCDE hanya menyediakan advokasi sesuai dengan dokumen perjanjian awal yang dimiliki oleh VCDE.

========================

Masih panjang sih... tapi mungkin segini dulu sebagai bahan diskusi dan brainstorming... :)

wallahua'lam,

wassalam,

Haekal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline