Lihat ke Halaman Asli

Persepsi Mahasiswa D3 Akuntansi Upn "Veteran" Jakarta Angkatan 2023 Terhadap Korupsi

Diperbarui: 18 November 2023   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERSEPSI MAHASISWA D3 AKUNTANSI UPN "VETERAN" JAKARTA ANGKATAN 2023 TERHADAP KORUPSI

Haekal Thoriq Ramdari1, Adit Mardiansyah2, Amelia Kholik3, Asti Inayati4, Emir Abdul Aziz, Ikhsan Satyo Adi, Kamila Zahrani, Nafisha Aulia Darma, Pinky Eka Setia Tangguh, Yovanka Susanna Margaret

Akuntasi Program Diploma III, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Abstrak


Karena tindakan korupsi telah mencabut hak-hak setiap individu, terutama dalam mencapai kebaikan bersama, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (1999) secara tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan yang unik, yang secara signifikan merugikan keuangan dan ekonomi negara serta menghambat kemajuan. Pengaruh korupsi terhadap suatu bangsa sangat besar, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, ancaman terhadap demokrasi, penurunan tingkat investasi, peningkatan tingkat kemiskinan, dan potensi kenaikan ketimpangan pendapatan sebagai konsekuensi langsung dari tindakan korupsi.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan reaksi mahasiswa akuntansi veteran UPN Jakarta dari tiap angkatan terhadap Korupsi juga Mengetahui sejauh mana pemahaman dan kesadaran mahasiswa akuntansi terhadap perilaku antikorupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode survei dengan membagikan kuesioner kepada Mahasiswa D3 dan SI Akuntansi UPN Veteran Jakarta.

Dengan melaksanakan proposal ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam penguatan kesadaran terhadap dampak dari korupsi dan meningkatkan perilaku antikorupsi untuk mewujudkan Mahasiswa dengan individu yang jujur, berintegritas dan antikorupsi.


Kata kunci: Korupsi, Persepsi, Mahasiswa, Jujur, Penyalahgunaan

Pendahuluan

Kemp (2010) mengindikasikan bahwa prevalensi tindak penipuan dipicu oleh dukungan terhadap gaya hidup atau pola pikir. Ketidakpahaman terhadap norma-norma juga merupakan faktor pemicu tindak korupsi (Jain, 2006). Penipuan dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kecurangan di mana individu dengan sengaja memanfaatkan kewenangan atau perannya untuk menyalahgunakan sumber daya atau aset yang dimiliki oleh organisasi guna memperoleh keuntungan yang tidak bersifat publik. Selain itu, korupsi juga termasuk dalam lingkup penipuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline