Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Produk Halal Ditengah Banjir Produk Impor

Diperbarui: 30 Oktober 2017   06:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : merdeka.com

Perkembangan teknlogi dan ilmu pengetahuan membuat hubungan antar negara seperti tiada bersekat. Arus globalisasipun semakin semakin tahun semakin deras menghanyutkan setiap negara yang ada di bumi ini. Globalisasi memberikan berbagai dampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik itu dampak positif maupun negatif. Salah satu turunan dari arus globalisasi adalah terbukanya ekonomi setiap negara. 

Globalisasi mampu untuk membuka pintu selebar-lebarnya kepada setiap negara untuk melakukan kegiatan perdagangan bebas antar negara. Dengan adanya perdagangan bebas, banyak produk-produk luar negri dengan mudahnya kita jumpai di pusat-pusat perbelanjaan ataupun di toko-toko modern. Begitu pula dengan hal sebaliknya, kita juga bisa dengan mudah menemukan produk-produk Indonesia yang diperjual belikan di luar negeri sana.  

BPS mencatat di periode bulan Januari-Juni 2017, total nilai impor bahan makanan, binatang hidup, minuman, dan tembakau mencapai  7439,8 juta USD, atau 10,29 persen dari total nilai impor periode ini. Berikut adalah proporsi impor barang menurut kelompok barang menurut Standart International Trade Classification (SITC).

untitled-59f66941c252fa4f12500b32.png


Produk-produk impor makanan dan minuman mampu untuk menarik para konsumen terutama para kawula muda dan kalangan ekonomi menengah keatas. Harga yang terjangkau dan kualitas rasa yang cocok dengan lidah orang Indonesia, membuat barang-barang impor tersebut laku keras di pasaran. Ditambah lagi dengan trend masyarakat muda Indonesia sekarang yang kebanyakan mengikuti arus hiburan negara-negara seperti Korea Selatan ataupun Jepang.

Ditengah membanjirnya produk makanan dan minuman impor di Indonesia, muncul kekhawatiran terhadap kekhalalan dari produk-produk tersebut. Bagaimana tidak, mayoritas barang-barang impor tersebut berasarl dari negara-negara seperti China, Jepang, Korea, bahkan dari Eropa yang produk-produknya belum mempunyai sertifikat halal.

Dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada dibawah komando Kemenag memberikan angin segar kepada para konsumen ditengah maraknya produk-produk impor.  BPJPH merupakan lembaga penjamin produk halal di Indonesia yang dulunya tugas ini diemban oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah untuk penerbitan dan pencabutan sertifikasi halal, pengawasan, registrasi produk halal luar negeri dan masih banyak lagi termasuk sosialisasi produk halal. Pembentukan BPJPH merupakan upaya konkret pemerintah dalam melaksanakan amanah yang tertuang dalam UUD 1945:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama da kepercayaannya itu"

Dengan adanya BPJPH, konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman untuk mengkonsumsi berbagai macam produk yang beredar dipasaran, termasuk produk-produk impor. Bagaimana tidak? Jika BPJPH telah mengeluarkan sertifikat halal suatu produk, berarti produk tersebut telah lolos tahapan pengujian kehalalannya, baik itu bahan bakunya, proses pembuatannya, sampai dengan kehieginisan dari produk tersebut. Itu berarti BPJPH tak hanya melindungi konsumen muslim saja, melainkan semua kalangan konsumen #HalalituBaik

Sumber :

Publikasi BPS: Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri-Impor, Edisi Juni 2017




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline