Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) RI, hari ini (30/5), secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (komisioner KPK). Sesuai dengan aturan perundang-undangan, panitia seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah dhi Kemenhukham, menerima pendaftaran, menyeleksi dan kemudian menetapkan sejumlah nama yang akan di fit and proper test oleh DPR.
Sadar sebagai rakyat yang mengerti hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penulis bermaksud untuk mengemukakan pendapat terkaitdengan dimulainya masa pendaftaran calon anggota KPK.
Sejujurnya, KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhar telah membawa harapan yang begitu besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Namun, kondisi dan kenyataan yang ada telah membuyarkan harapan sebagian besar rakyat Indonesia, disaat Antasari sudah mulai action, situasi berubah dengan cepat dan terjadilah sesuatu yang telah kita ketahui bersama sehingga kinerja KPK tidak lagi sesuai dengan harapan.
Dengan dimulainya pendaftaran calon anggota KPK yang baru, penulis berharap dan memohon kerendahan hati para komisioner KPK saat ini, Busyro Mukaddas, Bibit S Riyanto, Haryono, M Jasin dan Chandra M Hamzah, agar tidak lagi mendaftarkan diri dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk duduk sebagai anggota KPK. Sesungguhnya memang menjadi hak dari para komisioner ini untuk mendaftar kembali, tetapi sekali lagi penulis mengetuk hati bapak-bapak yang terhormat ini untuk legowo memberi kesempatan pada yang lain.
Tanpa ingin mencampuri atau mengganggu proses pendaftaran, yang tentu saja membuka kesempatan kepada siapa saja yang berminat dan sekaligus merasa mampu untuk duduk sebagai komisioner KPK, melalui kesempatan ini penulis mengajukan lima nama yang juga dikenal sebagai tokoh yang memiliki integritas, kemampuan dan rekam jejak yang tak perlu diragukan lagi.
Mereka adalah, Bambang Widjojanto, Syafii Maarif, Benyamin Mangkudilaga, Arbi Sanit dan Anis Baswedan. Di dalam benak penulis, di tangan para komisioner inilah kelak kita dapat menaruh harapan yang besar untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya di negeri tercinta ini.
Sekali lagi, tanpa mengecilkan minat dan kehendak bagi siapa saja yang hendak mengabdikan diri sebagai komisioner KPK, penulis dan mungkin juga sebagian besar rakyat Indonesia setuju dengan kelima nama tersebut, tentu disertai harapan agar tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin menjadi-jadi di republik ini, secara bertahap namun signifikan dapat segera diberantas demi kemaslahatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia ke depan.
Semoga…
(www.riestoedjoe.blogspot.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H