pertarungan tentang RUU pilkada Terkesan seperti pertarungan antara Sosok Giant dan Nobita dalam Dongeng cerita Doraemaon, Dimana Sosok Giant adalah sosok yang Kuat, berbadan tambun dan bisa membuat semua temannya menuruti keinginannya, sedang sosok Nobita adalah sosok yang populis, Disukai dan punya pesona untuk menjadi idola publik. peristiwa ini Hanya rentetan dari kontruksi politik yang telah Terjadi sebelumnya, yaitu perang Koalisi Merah Putih Vs Koalisi Tanpa syarat ala PDIP dkk, Koalisis merah putih (KMP) membangun Citra sebagai sebuah Koalisi yang besar,kuat dan dengan kekuatan Modal yang juga besar, sedang Koalisi tanpa syarat merias diri sebagai koalisi yang lebih simple, dan menjadi idola publik. Hasilnya seperti yang kita tahu bahwah dalam pertarungan Pilpres sang pemenang adalah Koalisi tanpa Syarat, seoalah ingin menyamakan kedudukan poros KMP berhasil melakukan Counter attack dan menghasilkan Gol dengan suksesnya Pengesahan RUU Pilkada dengan dengan sistem Tidak langsung atau Melalui DPRD.
Nahkoda utama dalam sistem Demokrasi adalah Partai politik, dimana semua arah kebijakan tergantung kebutuhan partai bukan lagi bertujuan untuk mendapatkan pemerintahan yang efektif,transformastif dan memiliki pelayanan publik yang bagus, Partai lebih sering bicara Tentang "power sharing" daripada kesejahterahan masyarakat, Hal ini saja sudah mengandung rasa jenuh yang luar biasa pada rakyat indonesia untuk sekedar memberikan hak suara dalam pemilu, dan munculnya Sistem pemilihan langsung memberikan gairah tersendiri bagi masyarakat untuk memilih, entah itu karena motif Money Politic ataupun yang lain tapi yang pasti antusiasme masrarakat dalam berpesta dalam demokrasi tampak lebih baik.
Dengan diberlakukannya praktek pemilihan secara Tidak langsung kita punya pengalaman buruk tentang itu semua yaitu dengan adanya Politik Transaksional dalam pemilihan Kepala daerah, tentunya yang ketiban Untung ya anggota DPR dan Partainnya, disamping itu kekuatan politik diparlemen juga menjadi lebih kuat karena mereka memiliki wewenang untuk melakukan Impeachment terhadap kepala daerah. ya, secara sadar kita telah menggunakan dua pendekatan demokrasi, yaitu demokrasi langsung untuk dipusat artinya kekuatan legitimasi politik presiden kuat karena dipilih secara langsung oleh Rakyat tapi juga diimbangi oleh kekuatan parlemen yang juga Kuat dengan Asumsi Koalisi merah putih bersifat solid tentu hal ini bisa jadi penghambat dalam proses politik, untuk didaerah kita menggunakan sistem demokrasi Tidak langsung yang akan dikomandani oleh parlemen, artinya wujud dari Raja kecil tersebut Bernama DPRD.
Jika berbicara tentang pendulum kekuasaan dengan disahkannya RUU Pilkada dengn sistem tidak langsung, kekuasaan akan lebih banyak dipegang oleh parlemen, atau paling tidak bargaining position dari parlemen akan menjadi kuat, dan gaya politik karambolah yang terjadi ketika kita kembali sistem parlementer, menurut saya ini sebenarnya lebih cenderung karena ego berkuasa partai, dan semua suka-suka sama suka dengan adanya UU Pilkada ini, baik kubu KMP maupun KTS , tentu maksud saya adalah dalam rel politik jangka panjang partai, karena mereka semua juga berpeluang untuk deal dan sharing kekuasaan didaerah, tapi Rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka bukan lagi bagian dari permainan ini. Allohuaklam bishowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H