Lihat ke Halaman Asli

Skema Lolos Dini dari Seleksi CPNS untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Merangin

Diperbarui: 22 November 2018   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Perjuangan para pemburu NIP Kab.Merangin pada tes CPNS 2018 tahun ini masih menyisakan separo perjalanan lagi menuju babak akhir. Tahapan tersebut yakni pertama pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kedua Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test atau CAT, ketiga Integrasi Nilai SKD dan SKB, dan terakhir Pengumuman Kelulusan akhir via online baru kemudian pemberkasan kelulusan.

Baca : Inilah Keuntungan Menjadi PNS yang Harus kamu tahu!

Dari jenjang itu, tentu tahapan pengumuman hasil SKD menjadi tahap paling greget untuk ditunggu. Apalagi pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 61 tahun 2018 yang merupakan beleid atas 'bencana' gagal massal yang menimpa hampir seluruh daerah penyelenggara tes CPNS termasuk  kabupaten Merangin.

Kebijakan perankingan yang di muat dalam permen tersebut, membuka harapan baru bagi para peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD tinggi untuk dapat kembali kejalur lintasan perebutan kursi abdi negara. Peraturan itu menegasikan sebagian isi peraturan sebelumnya bahwa peserta tidak diperkenankan ikut tes lanjutan bila tak memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD.

Baca: 'Angka Greget' pada seleksi CPNS 2018

Penulis yakin, sebagian besar dari peserta yang tak lolos Passing grade di Kab.Merangin menantikan namanya masuk ranking terbaik untuk menggondol tiket melaju menuju SKB.

Meskipun mungkin, nuansa panantian itu agak terasa beda takaran bagi eks tenaga hononer Kategori-2 (THK-2), yang secara langsung sempat mendokumentasikan namanya terpampang lolos jerat passing grade dilayar monitor pada waktu dimana mereka selesai melaksanakan SKD pekan lalu.

Ya, jalur formasi khusus eks THK-2 atau yang lebih familiar disebut K-2 ini. Melalui peraturan sebelumnya mengegaskan bahwa kepada mereka (K-2,red) yang lolos passing grade SKD tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan catatan yang bersangkutan memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik atau Tenaga kesehatan.

Itu artinya, untuk sah mendapat jatah kursi CPNS, para honorer cukup memastikan namanya tidak 'tercecer' ketika pengumuman SKD resmi dari BKN di terbitkan.

Ketentuan itu tertuang pada Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan selesksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.
Tepatnya pada huruf F.  KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS Angka 6 Huruf g dan h. Yang bunyinya:

" g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g (mungkin maksudnya huruf 'f') tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline