Lihat ke Halaman Asli

PTNBH Menguntungkan?

Diperbarui: 19 Mei 2017   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

UU No. 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan tinggi adalah jejang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

PTNBH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 yaitu PTNBH adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut, dengan harapan agar lebih cepat berkembang dan berinovasi.

Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Artinya Perguruan Tinggi Negeri tersebut dapat mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. PTN tersebut dapat membuka Program Studi baru atau menutupnya bila dianggap perlu. Urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur langsung oleh Perguruan Tinggi Negeri.

Dengan berubahnya status sebuah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum maka Perguruan Tinggi Negeri tersebut juga harus meningkat secara kualitas, baik secara institusi maupun sumber daya. Lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri tersebut juga harus meningkat kualitasnya. Karena sejatinya tujuan Perguruan Tinggi Negeri berubah status menjadi Badan Hukum yaitu untuk meningkatkan kualitas.

Dibalik semua keuntungan yang didapat, bukan berarti PTNBH tidak memiliki permasalahan. Dana subsidi yang diberikan pemerintah kepada Perguruan Tinggi Negeri tersebut dikurangi. Namun, Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum dapat mencari dana tambahan dari pihak swasta dalam menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur, dsb.

Karena adanya kerjasama dengan pihak swasta, maka Perguruan Tinggi Negeri tersebut harus rela dimasuki oleh korporasi, mendirikan bangunan yang seharunya tidak ada. Seperti bangunan restoran cepat saji, dsb. Pihak swasta juga dapat mempengaruhi keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Efeknya tentu mereka dapat mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.

Selain itu peningkatan biaya kuliah juga bisa saja dapat terjadi dari berubahnya status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Berbadan Hukum. Ini menjadikan kampus tersebut seakan tidak berpihak kepada golongan menengah kebawah dan cenderung berpihak kepada golongan menengah keatas. Walaupun tujuan dari naiknya biaya kuliah tersebut yaitu untuk meningkatkan kualitas kampus.

Pelaksanaan keuangan secara mandiri juga mempunyai efek negatif. Yaitu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri. Semua berlomba-lomba untuk menjadi petinggi dalam Perguruan Tinggi Negeri tersebut yang tujuannya untuk kepentingan sendiri.

Sebenarnya efek negatif itu dapat diatasi apabila para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pemimpin dengan baik. Tidak berpihak pada korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, ataupun menguntungkan diri sendiri. Maka sangat diperlukan kedewasaan pula dalam mengatur PTNBH.

Secara keseluruhan dengan berubahnya status sebuah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Berbadan Hukum membuahkan keuntungan bagi Perguruan Tinggi Negeri tersebut. Meskipun ada beberapa kekurangan, namun kekurangan tersebut dapat ditutupi apabila suatu Perguruan Tinggi Negeri tersebut dipimpin dengan oleh petinggi yang amanah. Jadi tidak hanya berpihak pada golongan tertentu, namun kesemua golongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline