Lihat ke Halaman Asli

Konstruksi Keuangan dan Perbankan Syariah

Diperbarui: 23 November 2020   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tingkat literasi dan kesadaran akan inklusi keunagan syariah di Indonesia bisa dikatakan masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari data yang dikumpulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah hanya sekitar 8,11% dan tingkat iklusi ini hanya sebesar 11,06%, dari data ini bahaw kita tahu masih banyak masyarakat yang belum dapat mengetahui tentang bagaimana sistem keuangan syariah sendiri. 

Ini juga dapat diakibatkan dengan rendahnya akses yang dapat dirasakan oleh masyarakat untuk dapat merasakan hadirnya layanan dna produuk keuangan dari Bank Syariah. 

Revolusi Industri yang sudah berada pada titik 4.0 bahkan di beberapa negara sudah berada pada 5.0 seharusnya menjadikan masyarakat untuk dapat dengan mudah untuk merasakan hadirnya layanan dan produk keuangan syariah di sekitar masyarakat. 

Apalagi ada sebuah penelitaian  yang memprediksi bahwa Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar akan menjadi sebuah kiblat produk syariah nomer wahid di dunia. 

Maka dari itu, ada beberapa konstruksi yang bisa dibangun untuk dapat mewujudkan hal tersebut salah satunya dengan memperkokoh konstruksi keuangan dan menjadikan salah satu instrumen penguatan perbankan syariah.

Mulanyaa, perbankan syariah sudah hadir sejak tahun 1960-an. Mit Ghamr adalah Bank di Mesir yang pertama kali berdiri. Semenjak kehadiran bank ini barulah beberapa bank lain juga nuncul menggunakan konsep syariah, misalnya Islamic Development Bank pada tahun 1975, Dubia Islamic Bank pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank di mesir dan di Kuwait muncul Finance House pada tahun 1977. 

Di Indonesia sendiri lembga keuangan syariah berawal dari adanaya koperasi Ridha Gusti di Jakarta dna Baitut Tanwil Salman di Bandung pada tahun 1980-an. 

Selanjutnya perkembangan bank syariah di Indonesia semakin membaik semenjak adanya peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang mana isinya memperbolehkan perbankan konvensional memiliki unit syariah. 

Dengan adanya hal tersebut menjadi batu loncatan bank syariah untuk dapat terus memberikan pertumbuhan yang positif dengan selalu mengeluarkan dan menawarkan produk syariah serta bank konsvensional dapat memanfaatkan infrastrukturnya sendiri baik itu dari karyawan atau kantor cabangnya.

Seperti pada perbankan konvensional lainnya, kegiatan lembaga keuangan syariah juga tidak terlepas dengan hadirnya uang. Uang disini telah lama digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bagian penting dalam kebutuhan utama dalam sistem perdagangan untuk dapat menggerakkan perkonomian di suatui negara. 

Jika menilik sedikit sejarah tentang uang, pada awalnya orang melakukan perdagangan dengan menggunakan sistem barter. Pada sistem barter ini dirasa masih terdapat beberapa masalah seperti nilainya yang terkadang masih belum sama antara barang yang satu dengan yang lain, dengan begitu manusia pada zaman itu memikirkan kembali sistem apa yang bisa memberikan sebuah kepuasan dalam melakukan transaksi, dipikirkanlah saat itu perlunya sistem uang sebagai alat pertukaran yang nilainya bisa disesuaikan dengan harga masing masing barang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline