Lihat ke Halaman Asli

Orang Utan Dibantai Sadis Orang Kota

Diperbarui: 25 Juni 2015   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keserakahan manusia terus meraja rela. Di desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kaltim sedari 2008 hingga sekarang telah terjadi pembantaian orangutan. “Selama dua bulan terakhir tim Satreskrim Polres Kukar turun ke lokasi untuk mengungkap kasus dugaan pembantaian orangutan di desa Puan Cepak.” (Tribun Kaltim, 23/11/2011).

Pembantaian ini dilakukan atas dasar keserakahan manusia yang menyabet lahan hutan menjadi perkebunan sawit. Palaku membatai sadis orangutan dengan cara menembak dengan senapan angin, ditombak, dipukul dan bahkan dikuliti.“

“Polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka.” (Kompas.com 22/11/2011).

Diketahui pemburuan primata tersebut memang ulah beberapa perusahaan sawit. Salah satunya adalah PT Khaleda Agro Prima (PT KAM) adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kesadisannya membantai hewan yang dilindungi oleh dunia itu. Terbukti dengan ditemukannya berita acara upah pembayaran dari pihaknya.

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara menyita dokumen penting yang diharapkan bisa menguak pihak paling bertanggung jawab terkait pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). (Kompas.com, 23/11/2011).

Perusahaan yang berkantor di Jl. P. Antasari II Komp. GPH Blok A-16 Samarinda ini tak memberikan keterangan sedikit pun terkait dengan perintah dari pihaknya untuk membantai primata yang menjadi hama bagi perusahaannya. Padahal bukti kuat telah dipegang pihak aparat.

"Sejumlah barang bukti terkait pembantaian orangutan itu berhasil kami sita, termasuk dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) oleh PT KAM," kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers terkait pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (Kompas, 22/11/2011).

Saat ini, dua orang tersangka pembantaian orangutan pun telah ditangkap Tim penyidik Polres Kukar, Kaltim. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku diberi upah pihak perusahaan Rp200 ribu untuk membasmi monyet atau bekantan, dan Rp 1juta untuk membasmi orangutan. (Tribun Kaltim, 23/11/2011).

Tersangka IM alias gondrong dan Mj mengaku bahwa perbuatannya itu atas perintah dari manajemen perusahaan “Kami disuruh perusahaan membasmi hama sawit, salah satunya orangutan. Upah yang kami terima Rp 1juta untuk seekor orangutan,” ujar IM. Dia sendiri bekerja sebagai karyawan pabrik di PT KAM. Pelaku diberi gaji Rp 1,2 juta per bulan.

Kini, tak hanya habitat orangutan yang hilang nyawanya pun menjadi pundi-pundi uang bagi “orang kota” yang serakah. Akankah hal ini terus dan terus terjadi. Tegakan keadilan untuk orangutan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline