Lihat ke Halaman Asli

Barang Peledak yang Berbahayapun Dihadirkan, Kok hanya Pagar di Tolak

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1368025102287734670

Dalam kasus ledakan bom di beji 8 sept 12 llu,pada persidangan kemarin, JPU menghadirkan Barang Bukti berupa Bom Rakitan sebanyk 5 Box berikut beritanya ---> http://jakarta.okezone.com/read/2013/04/01/501/784344/bahan-peledak-dibawa-ke-pengadilan-negeri-depok Dikasus Direktur walhi yang di kriminalisasi dan di tuduh merobohkan pagar, Hakim menolak menghadirkan barang bukti berupa pagar masuk Polda sumsel dengan alasan permintaan Penasehat Hukum tidak masuk akal. dan anehnya dalam tuntutan jaksa permintaan PH untuk menghadirkan Barang Bukti berupa pagar polda sumsel kepada JPU melalui Hakim, yang katanya rusak itu malah di jadikan hal yang memberatkan dalam perkara. sehingga Anwar sadat Direktur Walhi SUmsel dan Dedek stafnya di tuntut 2,5 tahun "Barang Bukti Bom aja bisa dihadirkan kok hanya pagar yang katanya di rusak oleh Direktur Walhi Sumsel tidak bisa di hadirkan,Aneh" *&^*^( berikut Link berita penolakan Pengadilan menghadirkan barang bukti Pagar Polda Sumsel. http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12934-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-tetap-meminta-majelis-hakim-hadirkan-pagar.html http://walhi-sumsel.blogspot.com/2013/04/tolak-hadirkan-bb-kuasa-hukum-sadat-dan.html Pengadilan Sesat Terhadap Direktur Walhi Sumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline