Kebrutalan Brimob dan kepolisian Sumsel ternyata sampai saat ini belum berhenti, Setelah pada hari rabu (19/7) lalu menangkap 12 Petani dari desa Sribandung yang saat itu sedang berdiskusi soal bulan ramadhan di Posko desa. dan dituduh membawa senjata tajam di kebun sehingga melanggar UU darurat tentang Senjata tajam.
Hari ini tepat pukul 14.30 Wib mereka kembali menangkap 5 orang petani yang saat itu baru pulang dari berkebun di lahan mereka, parahnya diantara ke 5 orang tersebut adalah seorang bayi yang bernama M. farel yang baru berumur 1,5 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang warga, alasan brimob menangkap mereka karena melewati jalan milik PTPN VII sehingga mereka ditangkap dan dibawah ke Polres Ogan ilir Sumsel.
Terkait dengan penangkapan ini Pihak Humas POLDA sumsel mengatakan bahwa tidaklah benar ada penangkapan terhadap seorang bayi dan ibunya.
Namun hal tersebut di bantah oleh warga yang dihubungi kembali untuk menanyakan kejelasan beritanya, Warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menceritakan bahwa saat ini kelima orang yang ditangkap tersebut yang bernamaDen Ahmat (65), Maryana (55), Yuda (28), Duwi (21), M. Parel (1,5 adalah bayi yang sedang digendong ibunya Duwi) .Berada di ruang reskrim Polres ogan ilir, dan jika mereka ingin bebas, mereka oleh penyidik kepolisian di minta untuk menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan aktifitas dilahan mereka.
Guna mengingatkan teman teman pembaca bahwa Penangkapan demi penangkapan (kriminalisasi) terhadap petani ogan ilir berawal dari ketidak mauan PTPN VII untuk mengembalikan lahan milik warga dari 22 desa yang selama ini dikuasai oleh perusahaan sejak 30 tahun. adapun alasan perusahaan mengatakan bahwa lahan tersebut telah mereka ganti rugi sejak tahun 1982. Namun pada saat pertemuan mediasi di BUMN pada 16 juli yang lalu,warga membantah hal tersebut dan meminta perusahaan menunjukan bukti surat menyuratnya,akan tetapi perusahaan tidaklah dapat menunjukan hal tersebut.
Dan selain itu selama 30 tahun beroperasi tenyata menurut Keterangan dari Badan pertanahan nasional (BPN RI) PTPN VII unit Perkebunan tebu Cinta Manis tidaklah memiliki HGU, sebagai salah satu syarat sah bagi perusahaan baik swasta maupun milik negara dalam menjalankan aktifitas perkebunan di indonesia, sesuai dengan undang undang yag berlaku di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H