Lihat ke Halaman Asli

Hujan Buatan, Memindahkan Tanggung Jawab Perusahaan

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_129758" align="alignleft" width="768" caption="Walhi Sumsel :Ribuan Titik Api di Sumsel (juli-sept) "][/caption] Rencana Pemerintah yang akan membuat hujan buatan pada senin (12/9) kemarin, guna memadamkan titik api di Sumatera Selatan dengan menggunakan dana APBD/N, di protes keras oleh Organisasi Lingkungan Hidup dalam hal ini WALHI Sumsel. Direktur Walhi Sumsel, Anwar sadat mengatakan, tindakan pemerintah tersebut menunjukan Rezim pemimpin sumsel saat ini, gagal dalam menjalankan mandat Undang Undang atau Peraturan di Indonesia. Khususnya PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan oleh  Kebakaran hutan dan lahan, salah satu pasalnya menyebutkan tentang tanggung jawab penuh Perusahaan jika didalam lahan usahanya terdapat Titik api atau kebakaran. Hasil pemantauan satelit Tera dan Aqua milik NASA, yang telah di analisis WALHI menunjukan, kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dari Juli-September di Sumatera Selatan,didominasi berada di lahan perkebunan dan konsesi milik perusahaan. Artinya jikapun harus menciptakan Hujan buatan untuk memadamkan titik api, pendanaannya harus murni dari Perusahaan, begitupun dalam penangganan untuk pemulihan kondisi masyarakat yang terserang penyakit akibat Asap, Bukan dengan menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN. Anwar Sadat yang biasa di sapa Sadat Menambahkan, Jikapun perusahaan nantinya mendanai semua tanggung jawab dan kewajibannya, inipun tidaklah menghentikan upaya dan proses Hukum yang harus dikenakan kepada  Perusahaan sesuai PP  No 4 Tahun 2001 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. ” Tindakan pemerintah sumsel ini tidak jauh beda dengan penangganan kasus semburan lumpur lapindo 5 tahun lalu, dimana beban pemulihan dan penangganan ganti rugi korban lumpur tersebut yang seharusnya di tanggulangi oleh Perusahaan lapindo brantas,di bebankan kedalam APBN” ungkap Sadat Diberitakan sebelumnya (10/9) , Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Achmad Taufik, mengatakan kebakaran hutan disebabkan faktor kesengajaan. Dari 891 titik api yang terpantau oleh satelit, dipastikan sekitar 55 persen di antaranya merupakan lahan milik perkebunan. Selebihnya milik masyarakat dan hutan lindung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline