Lihat ke Halaman Asli

Hadi Santoso

TERVERIFIKASI

Penulis. Jurnalis.

PHK, Pesangon, dan Skema "Jaminan Kehilangan Pekerjaan"

Diperbarui: 30 September 2020   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemberian pesangon. Skema JKP menjadi komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK/Foto: Republika.co.id

Dalam beberapa pekan terakhir, saya mendadak akrab dengan cerita pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada beberapa kawan yang bekerja di media, bercerita kepada saya bila pada September ini mereka dirumahkan.  

Mereka bercerita panjang lebar perihal situasi media di masa sulit sekarang ini, alasan perusahaan melakukan PHK kepada pekerjanya, pesangon yang mereka terima, hingga rencana yang akan dilakukan setelah jadi 'pengangguran'.

Terseok-seoaknya industri media di masa pandemi memang menyebabkan tidak sedikit perusahaan media yang melakukan PHK terhadap karyawannnya. Ada banyak media yang tengah 'sakit' kondisi finansialnya.

Bisa jadi karena sepinya pemasang iklan di masa pandemi, sehingga pendapatan berkurang. Sebab, pendapatan dari iklan, selama ini memang menjadi pemasukan terbesar bagi media. Nah, bila itu lesu, bagaimana bisa media menggaji pekerjanya?

Bila begitu, PHK pekerja menjadi pilihan. Ada juga media yang menerapkan "potong gaji" alias gaji karyawannya tidak lagi dibayarkan penuh seperti dulu. Tentu saja, tidak semua pekerja senang dengan keputusan itu. Meski, mereka hanya bisa pasrah.

Kabar pekerja media banyak yang menjadi pengangguran itu menambah daftar panjang jumlah pengangguran yang bertambah akibat adanya pandemi di negeri ini. Sebelumnya, sudah ada jutaan orang yang mendadak menganggur alias tidak punya pekerjaan tetap.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bicara pesangon bagi pekerja ini, rasanya menarik bila dikaitkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kabar terbaru, Banleg DPR-RI dan pemerintah telah menyepakati skema pembayaran pesangon di RUU Cipta Kerja dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) yang digelar pada Minggu (27/9) malam.

Melansir dari Republika, dari rapat itu, jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali gaji. Jumlah 32 kali itu akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.

Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker ini sebenarnya sama dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline