Lihat ke Halaman Asli

Hadi Santoso

TERVERIFIKASI

Penulis. Jurnalis.

Gaji ke-13 Cair dan Daya Tarik Bekerja sebagai Abdi Negara

Diperbarui: 10 Agustus 2020   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi seorang karyawan menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000. Hari ini, pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri. | Foto: kaltim.tribunnews.com

Hari ini, Senin (10/8/2020), beberapa kawan saya yang bekerja sebagai abdi negara, sepertinya bakal lebih bersemangat untuk berangkat ke tempat kerja. Bahkan, saking semangatnya, mereka mungkin bakal tiba ke kantor lebih pagi dibanding hari-hari sebelumnya.

Ada apa? Apa karena hari Senin? Bukannya di masa pandemi tidak ada lagi apel pagi di hari Senin seperti dulu.

Bisa jadi. Karena memang, pengalaman saya semasa bekerja di kantor pemerintahan dulu, hari Senin itu "hari macet". Semua orang seolah berlomba-lomba berangkat pagi.

Sebagai gambaran, dulu perjalanan saya dari rumah ke kantor yang normalnya 45 menit hingga satu jam, tetapi bila Senin bisa memakan waktu hampir 1,5 jam lebih. Bahkan pernah sampai dua jam ketika zaman hanya ada satu jalan besar sehingga macet luar biasa.

Namun, bukan urusan berangkat pagi karena cemas terjebak macet di awal pekan yang menjadi jawaban dari paragraf pembuka tulisan ini. Tetapi karena kabar pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat mereka pastinya bersemangat berangkat kerja hari ini. 

Dikutip dari Detik, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji membenarkan bila gaji ke-13 untuk PNS cair hari ini.

"Iya Senin cair (gaji ke-13)," ujarnya.

Pencairan gaji ini sempat ditunda, dari yang biasanya diberikan Juli setiap tahunnya.

Melansir dari Tempo.co, aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat 7 Agustus 2020. Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini, ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline