Lihat ke Halaman Asli

Hadi Santoso

TERVERIFIKASI

Penulis. Jurnalis.

Pengangguran Tinggi Akibat Pandemi, Sisi Positif Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi?

Diperbarui: 2 Juli 2020   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak hanya menyebabkan gelombang kematian di banyak negara. Di sisi lain, wabah yang sudah menjadi pandemi ini juga membuat dunia usaha dan perekonomian serasa lumpuh. Termasuk tingginya angka pengangguran/Foto: BBC/Getty Images


Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak hanya menyebabkan gelombang kematian di banyak negara. Di sisi lain, wabah yang sudah menjadi pandemi ini juga membuat dunia usaha dan perekonomian serasa lumpuh.

Seperti makna kata 'lumpuh' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dunia usaha dan perekonomian kini menjadi lemah, tidak bertenaga, bahkan tidak dapat bergerak lagi.

Faktanya memang begitu. Dampak dari pandemi ini, ada jutaan orang yang mendadak menjadi pengangguran. Dirumahkan. Penyebabnya, perusahaan tidak lagi mampu memutar roda usahanya.

Simak beberapa data berikut. Menurut laporan BBC, jumlah total pengangguran di Amerika Serikat (AS) mencapai 33,3 juta orang atau sekitar 20% dari seluruh tenaga kerja AS. BBC melaporkan, jumlah warga AS yang mengajukan tunjangan pengangguran terus meningkat ketika negara itu berusaha mencari jalan keluar dari karantina virus corona.

Pada awal Mei lalu, sebanyak 3,2 juta orang di AS dilaporkan mengajukan tunjangan pengangguran. Kalangan pekerja 'kerah biru' mengalami pemutusan hubungan kerja, setelah gelombang sebelumnya dialami sektor retail dan restoran seperti dikutip dari bbc.com.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Hampir semua orang merasakan dampak ekonomis dari pandemi ini. Meski mungkin level dampaknya berbeda-beda pada setiap orang. Ada yang pemasukannya berkurang dari sebelumnya. Ada yang bahkan kehilangan pekerjaan. Sebab, sejak pandemi ini meluas, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan, marak terjadi.

Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020 lalu, hampir tiga juta karyawan dirumahkan atau terkena PHK. Bahkan, angka lebih memprihatinkan dimunculkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Bahwa, orang yang menjadi korban PHK bisa mencapai 15 juta jiwa.

Angka korban PHK dari Kadin tersebut jauh lebih besar karena data dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut, belum menghitung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga terdampak wabah ini.

Bahkan, di awal semester kedua tahun 2020 ini, sangat mungkin, data dari jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK tersebut semakin bertambah.

Memang, di tengah situasi sulit, pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) baik berupa sembako maupun bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak wabah Covid-19 yang memang layak mendapatkan bantuan. Utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun warga yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline