Lihat ke Halaman Asli

Kondisi Kesehatan Keuangan Lembaga Mikro Syariah di Indonesia

Diperbarui: 4 Desember 2019   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ketika mendengar kata "Kesehatan" yang pertama kali terlintas di otak kita pasti tentang kesehatan tubuh. Padahal, yang bisa dinilai sehat atau tidak sehat tidak hanya tubuh.

Merujuk pengertian kesehatan yang saya kutip dari Wikipedia, Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis. 

Sejahtera. Satu kata kunci yang menurut saya penting disini. Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sehat sudah pasti sejahtera. Apa saja sih sebenarnya poin peniliaian tingkat kesehatan lembaga mikro itu?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi. Menjelaskan bahwa terdapat delapan aspek penilaian kesehatan LKMS, yaitu:

1. Permodalan

2. Kualitas Aktiva Produktif

3. Manajemen

4. Efisiensi

5. Likuiditas

6.Kemandirian dan Pertumbuhan

7. Jatidiri Koperasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline