Lihat ke Halaman Asli

"Kode Etik Pegawai" Jangan Sampai Rugikan Pegawai

Diperbarui: 7 November 2015   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembuatan Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI

Terkait pelaksanaan Quick Wins Reformasi Birokrasi 2010-2014 pada Sekretariat Jenderal MPR-RI, yang menyangkut empat kegiatan, yakni (1) pembuatan Kode Etik Pegawai, (2) pembuatan Standar Operasional Prosedur, (3) pelaksanaan Analisis Jabatan, dan (4) penyempurnaan Struktur Organisasi, maka Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan pada Sekretariat Jenderal MPR-RI, Drs. Aip Suherman, memberikan penjelasan sebagai berikut.

Dalam hal pembuatan Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI, maka Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI memandang perlu untuk memutuskannya secara lebih berhati-hati. Untuk itu, Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI antara lain perlu meminta masukan dari masing-masing unit kerja terlebih dahulu, untuk kemudian dirumuskan dan disampaikan kembali kepada Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI. Sekarang ini Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut masih dalam bentuk konsep.
Mengenai masih belum selesainya Kode Etik Pegawai tersebut menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR-RI, menurut penuturan Aip Suherman, adalah dikarenakan dalam beberapa waktu belakangan ini Sekretariat Jenderal MPR-RI sedang mengerjakan banyak tugas lain yang perlu segera diselesaikan, sehingga Kode Etik Pegawai tersebut masih belum dapat terselesaikan dengan tuntas.

Aip membantah jika dikatakan bahwa persoalan belum selesainya Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut lebih dikarenakan masih banyaknya terjadi pro-kontra terhadap substansi dalam konsep Kode Etik Pegawai tersebut. Memang, diakui Aip, dalam pembahasan konsep Kode Etik Pegawai ini banyak terjadi diskusi dengan para Kepala Biro maupun para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI, namun bukan diskusi tentang perlu atau tidak perlunya Kode Etik Pegawai, melainkan lebih kepada persoalan rumusan Kode Etik Pegawai yang lebih tepat saja. Artinya, Kode Etik Pegawai tersebut nantinya jangan sampai justru merugikan pegawai, karena Kode Etik Pegawai tersebut merupakan bagian dari disiplin maupun bagian dari kontrol terhadap pegawai itu sendiri.

Dengan adanya Kode Etik Pegawai, maka pegawai nantinya tidak hanya sekedar harus patuh dan disiplin terhadap aturan Undang-Undang Kepegawaian (yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) saja, tetapi pegawai juga harus disiplin pada ketentuan kepegawaian secara internal di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI yang dituangkan melalui Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI.

Mengenai format rumusan Kode Etik Pegawai antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya secara fisik barangkali bisa saja ada perbedaan masing-masing, tetapi secara umum terkait dengan aspek kepegawaian tentunya akan sama, karena akan sama-sama merujuk pada ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, karena Kode Etik Pegawai tidak boleh terlepas dari acuan Undang-Undang itu. Tetapi dalam Kode Etik Pegawai tersebut masih tetap membolehkan adanya tambahan ketentuan-ketentuan khusus, misalnya yang hanya berlaku untuk lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI saja, yang mungkin bisa berbeda dengan kekhususan pada lembaga-lembaga negara lainnya.
Kekhususan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI ini antara lain terkait dengan posisi Sekretariat Jenderal MPR-RI sebagai lembaga Kesekretariatan Lembaga Negara, yang sifatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan secara administratif kepada Anggota MPR-RI, maka para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut tentu akan mempunyai kekhususan apabila dibandingkan dengan pegawai-pegawai pada lembaga negara lainnya.

Sebagai gambaran, para pegawai di Sekretariat Jenderal MPR-RI ini ibaratnya seperti berada di atas dua perahu, dimana kaki kirinya berada di perahu eksekutif karena melayani kesekretariatan, sedangkan kaki kanannya berada di perahu lainnya yang melayani para Anggota MPR-RI. Padahal kedua tugas tersebut harus dilakukan oleh pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI dengan sebaik-baiknya.

Misalnya, dalam memberikan pelayanan kepada para Anggota MPR-RI harus dijalankan dengan baik, dimana para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI harus mempunyai tata krama, dan lain-lain. Sehingga para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak hanya sekedar sebagai pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI "an sich", karena tidak boleh mengabaikan pelayanannya kepada Anggota MPR-RI. Oleh karenanya, dalam Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI nantinya akan memasukkan juga hal-hal kekhususan tersebut.

Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut, menurut Aip Suherman, diupayakan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2015.

Penyesuaian Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI

Terkait dengan akan segera selesainya masa jabatan Sekretaris Jenderal MPR-RI Drs Eddie Siregar, M.Si, dihubungkan dengan penyelesaian Kode Etik Pegawai dan penyesuaian struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI, maka Aip Suherman memberikan penjelasan sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline