Lihat ke Halaman Asli

Legislatif

Diperbarui: 30 Agustus 2017   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintah menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasaan pemerintahan di Indonesia meliputi Legislatif, Eksekutif  dan Yudikatif

Legislatif lembaga yang bertugas membuat/merumuskan undang-undang yang di butuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini di jalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Dearah  (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Fungsi DPR
  • Ialah sebagai lembaga  pembuat undang-undang
  •  Sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan         Belanja Negara (APBN)
  • Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang
  • Tugas DPD
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah.
  • Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dan masa jabatannya menurut undang-undang dasar

Legislatif juga yang mengontrol jalannya presiden, undang-undang tersebut tidak bisa di rubah oleh lembaga lain kecuali bisa di rubah oleh lembaga legislatif itu sendiri, selain membuat undang-undang legislatif juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline