Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintah menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasaan pemerintahan di Indonesia meliputi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Legislatif lembaga yang bertugas membuat/merumuskan undang-undang yang di butuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini di jalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Dearah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Fungsi DPR
- Ialah sebagai lembaga pembuat undang-undang
- Sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang
- Tugas DPD
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
- Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah.
- Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dan masa jabatannya menurut undang-undang dasar
Legislatif juga yang mengontrol jalannya presiden, undang-undang tersebut tidak bisa di rubah oleh lembaga lain kecuali bisa di rubah oleh lembaga legislatif itu sendiri, selain membuat undang-undang legislatif juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H