Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Habil Yusuf

Jurnalis, Pegiat medsos, Sadar dunia luas, Luaskan pikiranmu

Warga akan Demo Besar-besaran Pengembang Perumahan di Karawang

Diperbarui: 26 Oktober 2022   06:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

MANUSIA ADALAH makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Tapi sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan manusia lainnya. Berkelompok, paling tidak dalam bentuk minimal yang mengakui keberadaannya.

Makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, selalu membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Tak terkecuali warga perumahan Grahayana Galuh, Karawang.

Awalnya warga perumahan Grahayana, Desa Sukaluyu. Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, hanya bisa berkumpul di pinggir jalan kompleks perumahan, sekedar duduk-duduk di pinggiran trotoar. Sebab perumahan Grahayana Galuh itu tidak punya Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) untuk warganya sendiri.

Seiring berjalan waktu, semakin banyak warga yang berkumpul, maka untuk mengantisipasi agar tidak mengganggu akses jalan umum, tercetus ide untuk membuat Sawung atau "Warung Kecil" yang berlokasi di Blok A di lingkungan kompleks perumahan Grahayana itu sendiri.

Dilatarbelakangi kekecewaan warga terhadap perumahan yang tak peduli adanya tempat buat warga sebagai makhluk sosial yang berkeinginan untuk bersosialisasi, berkumpul dan bergaul satu sama lainnya. Maka dbuatlah "Warung Kecil" non permanen dari kontainer box berukuran 1.5 x 2m.

Warung itu dibentuk bukan dari perorangan, melainkan dari kesepakan musyawarah mufakat warga sekitar. Dari Warga - Oleh Warga - Untuk Warga, dan hasil dari sumbangan warga. Warung tersebut bermanfaat sosial tempat berkumpulnya warga perumahan Grahayana.

Namun setelah warung didirikan oleh Paguyuban Warga Perumahan Grahayana, pihak pengembang perumahan Grahayana, yakni, PT Cipta Graha Sejahtera (CGS) melaporkan warganya sendiri ke Polres Karawang. Dari 7 orang yang dilaporkan, kini 3 orang ditetapkan menjadi tersangka. Surat dari Polres Karawang No: B/156/IX/2022.Res.Krw, tanggal 29 September 2022.

Nanang Sulaeman Sadzali, SH. selaku kuasa hukum Paguyuban Warga Perumahan Grahayana mengatakan, pelaporan itu sama artinya pihak developer Grahayana membuka aibnya sendiri, karena kewajiban pihak pengembang properti Grahayana untuk memberikan fasos dan fasum kepada warga.

"Developer harusnya menyadari, pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang wajib difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya.

Seharusnya pihak pengembang Grahayana berterima kasih kepada warga, dengan pemanfaatan lahan fasos dan fasum bisa meningkatkan nilai jual perumahan Grahayana, bukan melaporkan warganya ke polisi," tegas Nanang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline