Lihat ke Halaman Asli

KUHP Baru sebagai Cerminan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan Pancasila

Diperbarui: 8 Desember 2024   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, terus berupaya menyempurnakan sistem hukumnya agar sejalan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu langkah penting dalam perjalanan ini adalah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dirancang untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Penyusunan KUHP baru ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk menghadirkan hukum yang lebih relevan dengan konteks kekinian, mencerminkan keberagaman budaya Indonesia, dan sejalan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Namun, penyusunan dan penerapan KUHP baru tidak lepas dari tantangan dan kontroversi. Beberapa pasal di dalamnya menuai kritik karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Di sisi lain, KUHP baru juga menghadirkan peluang untuk memodernisasi hukum nasional dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila, terutama kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) disetujui pada tanggal 6 Desember tahun 2022. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Ada 4 (empat) misi dalam pembaharuan KUHP ini yaitu :

(1) misi "dekolonialisasi" KUHP dalam bentuk rekodifikasi",

(2) misi"demokratisasi hukum pidana,

(3). Misi" konsolidasi hukum pidana" karena sejak independensi, peraturan-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(4) misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Ke-empat misi tersebut diletakan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan Undang-Undang KUHP yang baru dalam kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakan konsistensi, keadilan, kebenaran, pencatatan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat. , kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ada paradigma baru dalam hukum pidana yang tertuang dalam KUHP Nasional ini, dimana KUHP Baru mengubah cara berpikir atau pola pikir masyarakat. Contoh konkritnya mengubah paradigma hukum pidana klasik, hukum dianggap sebagai sarana balas dendam. Jadi kalau kita menjadi korban kejahatan, baik itu pencurian, penipuan, penggelapan atau apapun maka yang ada dalam pikiran kita sebagai korban agar polisi secepat mungkin menangkap, menahan, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Artinya kita masih menganut hukum pidana klasik yang mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Paradigma hukum pidana modern, sudah tidak lagi menganut teguh keadilan retributif atau keadilan. Hukum Pidana modern berfokus pada keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada keadilan korban dan pelaku.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila mengamanatkan penghormatan terhadap martabat manusia. KUHP baru, di antaranya, berupaya mengakomodasi hal ini melalui pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perhatian kepada korban, komunitas, dan upaya pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Misalnya, pasal-pasal yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi bentuk nyata dari pengakuan terhadap martabat semua pihak yang terlibat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline