Tahun 2019 memang menjadi polemiknya dalam membahas pemilu atau pemilihan umum. Dalam kesempatan inilah banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan ujaran kebenciaan, isu sara, fitnah ataupun membuat berita bohong agar bisa menjatuhkan serta merugikan orang lain.
Khususnya jelang pemilu tahun ini, masyrakat sangat antusias untuk membanggakan kandidatnya masing-masing dengan melancarkan strategi apapun agar bisa memberikan kesan buruk kepada kandidat lain, dan lucunya adapula yang bertengkar dengan teman atau keluarganya sendiri karena berbeda pilihan.
Dalam hal ini, sebenarnya masyrakat harus sadar dan berfikir positif dengan isu-isu yang belum pasti kebenarannya. Tekadang kabar burung seperti inilah yang membuat terpecah belahnya bangsa indonesia ini, sejatinya rakyat indonesia di bebaskan untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon pemimpin pilihannya.
Peran media sosial di masyarakat seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik ataupun untuk meyebarkan konten-konten yang besifat positif, namun ada beberapa pihak yang curang dengan leluasa dalam memanfaatkan media sosial untuk menyebar suatu informasi yang mengandung konten negatif dan terutama berita bohong atau yang sering di sebut "HOAX".
Dengan melonjaknya pemakaian media sosial di indonesia seperti facebook, twitter, instagram ataupun whatshap, berita bohong tersebut menjadi lebih cepat viral dan berkembang di masyrakat.
Tetapi dengan cara tersebut sebenarnya tidak hanya merugikan satu pihak saja, namun juga bisa mengancam dan menjerumuskan seseorang yang menebar hoax kedalam ranah hukum. sudah sangat jelas bahwa Peraturan perundangan di indonesia mengenai penyebaran berita bohong sudah tercantum dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 1 miliyar. Mungkin hukuman tersebut masih belum membuat jera bagi para pelaku, terbukti masih banyaknya kasus penyebaran berita bohong sampai saat ini.
Lalu apa langkah kita kedepannya untuk mencegah "HOAX" agar pemilu 2019 terlaksana dengan baik? Maraknya berita bohong tersebut terlihat jelas dari tahun 2018-2019 di picu karena motif politik. Di media sosial contohnya banyak kita jumpai berita-berita yang mejelekkan salah satu kandidat lain yang sengaja di buat untuk mencari sensasi dan senantiasa menyebar berita bohong yang menjadikan panasnya pemilihan umum di tahun 2019 ini.
Mudahnya berita hoax menyebar di media sosial karena lemahnya minat pembaca untuk mencerna isi di dalam sebuah berita. Sudah saatnya kini masyrakat menggunakan media sosial dengan mengetahui dimana sumber berita tersebut berasal, dan seharusnya kita juga tidak ikut serta menyebarkan hoax tersebut karena kita sendiri belum tau kejelasan berita itu.
Berita hoax sering kali menggunakan judul sensasional dengan mengambil isinya di media resmi tetapi merubah inti berita tersebut agar menimbulkan konflik atau kehebohan di dunia maya, serta berkemungkinan terencana untuk merugikan pihak lain.
Untuk mendapatkan informasi yang benar kita harus mencari fakta dengan tidak membuka satu situs saja, tetapi juga harus bertanya kepada masyrakat lain atau ikut serta masuk kedalam grub diskusi anti hoax sekaligus melihat apa saja klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain.
Oleh karena itu, pemilu serentak tahun 2019 merupakan suatu agenda yang sangat penting bagi masyrakat di indonesia, yaitu salah satunya pemilihan capres dan cawapres untuk bangsa indonesia lima tahun kedepannya.