Dakwah merupakan suatu aktivitas penyampaian ajaran kepada masyarakat dengan berbagai cara agar bisa memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran islam di dalam kehidupan. Berbagai cara yang dilakukan tentunya dengan cara yang bijaksana akan membuat orang mudah memahami dan menerima apa yang kita sampaikan. Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, banyak sekali yang orang yang berdakwah melalui media, salah satunya melalui aplikasi TikTok.
TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memungkinkan penggunanya untuk mengunggah video pendek yang berdurasi 15-60 detik yang biasanya video tersebut memiliki musik atau dialog. . untuk membuat dan menyebarkan berbagai macam video pendek dalam format secara vertikal, yang dimainkan hanya dengan men-scroll layar ke atas maupun ke bawah. Selain itu kini TikTok juga dapat digunakan sebagai alat promosi sesuatu salah satunya mempromosikan suatu produk atau jasa. Akan tetapi tidak sedikit orang-orang yang memanfaatkan TikTok sebagai alat untuk mempromosikan ajaran-ajaran islam. Contohnya seperti akun TikTok @basyasman00 atau yang sering dikenal dengan Husain Basyaiban.
Bagi para pengguna TikTok pasti tak asing lagi dengan nama Husain Basyaiban. Pasalnya Husain Basyaiban merupakan kreator TikTok dengan konten dakwah islam. Remaja asal Madura ini membuat konten TikTok yang bertujuan untuk menyebarkan ajaran agama islam, terutama hal-hal yang sedang terjadi di kalangan anak muda. Diketahui Husain Basyaibuan lahir di Mekkah pada 12 Agustus 2002. Ayah dan ibunya sempat menetap di Mekkah dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya pindah ke Madura hingga saat ini. Kini remaja yang memiliki 4,2 juta followers di TikTok ini tengah menempuh pendidikan sarjan di UIN Surabaya. Berbeda dengan remaja pada umumnya, yang biasa menggunakan aplikasi TikTok sebagai bahan hiburan atau untuk berbisnis. Husain Basyaibuan justru memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai media dakwah. Karena pada zaman ini, masyarakat sangat sulit untuk terpisahkan bahkan bisa dikatakan tidak bisa terlepas dari yang namanya media. Tidak sedikit juga orang yang memilih TikTok sebagai tempat mencari video islam ataupun dakwah. Oleh karennya, Husain Basyaibuan lebih memilih berdakwah melalui jalur during atau TikTok, agar lebih milenial dan sesuai dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam hal-hal negatif pada aplikasi TikTok tersebut. Bahkan kabar terbaru dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Jember. Kali ini, MUI jember melarang joget atau pargoy TikTok dan masuk katagori haram.
MUI pusat hingga daerah memandang TikTok bukan aplikasi yang bagus. Jika suatu aplikasi digunakan untuk mencela satu kelompok atau satu golongan yang mengandung Rasisme maka MUI memandang itu haram hukumnya. Artinya, tidak boleh dilakukan, karena seharusnya TikTok dijadikan sebagai wadah menyalurkan seni atau sesuatu yang bernilai positif dan bermanfaat untuk masyarakat. Lembaga Fatwa Mesirb (Dar al-ifta'al-Mishriyyah) pernah mengeluarkan fatwa tentang bermain TikTok. Ini disadari oleh viralnya video TikTok yang berisi sketsa mengagetkan orang shalat. Dar al-ifta'al-Mishriyyah menjelaskan bahwa jika aktivitas video TikTok itu tidak mencakup segala sesuatu yang bertentang dengan ajaran Islam dan ketentuan hukumsebuah wilayah, maka tidak ada larangan. Melihat jika aktivitas yang dilakukan dalam TikTok adalah meniru sebagaian perilaku seseorang, atau menyindir seseorang, atau berperan menjadi suatu tokoh baik dia ada dalam dunia nyata ada atau tidak ada, merupakan bagian dari kesenian yang ada prinsipnya boleh. Apalagi jika ada makna-makna kebaikan atau akhlak yang bisa diambil, atau memiliki nilai kritik yang bagus terhadap persoalan-persoalan di masyarakat.
Membuat aktivitas dengan video TikTok, menurut Dar al-Ifta', tidak meniscayakan yang membuatnya melakukan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, semisal membuka aurat, menari-nari yang sampai membuka-buka aurat, bersentuh-sentuhan antara laki-laki dan perempuan, atau yang menimbulkan syahwat. Kalau seperti itu, semuanya haram baik dalam konteks video TikTok atau yang lain misalnya olahraga. Wallahu A'lam.
Ustadz Adi Hidayat menyarankan untuk selalu hati-hati dalam menggunakan hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dan berdampak buruk bagi agama. Ustadz Adi Hidayat menekankan untuk memanfaatkan TikTok dengan baik dan melihat yang baik, hindari hal-hal yang memicu timbulnya maksiat karena hukumnya bisa haram. Lakukan dengan apa yang digunakan agar bermanfaat dan membawa kebaikan. Filter konten-konten yang sekiranya bisa membawa hal baik.
Kesimpulannya, karena hal-hal yang jelas diharamkan dalam syariat islam, seperti joget atau melakukan gerakan earotis dan auratnya terbuka, tindakan tersebut bisa menyebabkan timbilnya nafsu syahwat. Alangkah lebih baiknya lagi bagi pria dan wanita membuat konten dengan edukasi yang lebih mendidik daripada hanya sekedar joget mengikuti irama musk yang dapat menimbulkan syahwat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H