Lihat ke Halaman Asli

TAS Soshum (Efektivitas Hukum dan Pendekatan Sosiologi Hukum)

Diperbarui: 11 Desember 2023   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Kelas 5B, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

TES AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM


1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat ? apa saja karakter penegak hukum yang efektif ?
Jawab :

A. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat :

  • Kaidah hukum, merupakan ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Jadi, kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
  • Penegak hukum, orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Artinya bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum para petugas harus memiliki suatu kajian yang dijadikan sebagai pedoman diantaranya adalah peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
  • Sarana dan fasilitas, sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan. Sarana sendiri secara fisik berfungsi sebagai faktor pendukung, dalam hal ini petugas dapat membuat acara berita mengenai suatu tindak kejahatan.
  • Warga masyarakat, kesadarannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang kerap disebut sebagai derajat kepatuhan dan dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan suatu indicator yang berfungsi untuk hukum yang diterapkan tersebut.
  • Kebudayaan, pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Dalam arti lain bahwa sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

B. Karakter penengak hukum yang efektif :

  • Adil
  • Jujur
  • Antikorupsi
  • Tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi

2. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah ?

Jawab :

  • Studi hukum islam pendekatan sosiologi praktek jual beli ijon. Dalam kesimpulannya diterangkan bahwa praktek jual beli ijon yang dilakukan masyarakat dalam pandangan sosiolosi merupakan perilaku yang menyimpang. Penyimpangan sosial ini tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat tidak berjalan semestinya. Dimana fungsi AGIL (Adaptation, Goal, Attainment, Integration, dan Latency) ada salah satu yang tidak berjalan, yaitu Latency atau pemeliharaan norma-norma yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem sosial yang ada.
  • Pendekatan sosiologi terhadap perilaku muamalah yang terjadi dikalangan masyarakat. Seorang pedagang yang telah memehami mengenai muamalah yang berdasarkan syariat islam, tentunya pedagang tersebut dalam perilaku serta dalam jual belinya harus sesuai dengan syariat islam yang telah dipahami sehingga tidak melenceng dari syariat islam tersebut.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia ?

Jawab :

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum di masyarakat :

Pluralism hukum dikatakan sebagai jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus dalam kebijakan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengandung ide pluralism hukum didalamnya. Misalnya dalam UU agrariayang secara jelas menyebut pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat. Pada perkembangannya, tidak saja ditingkat nasional saja tetapi juga ditingkat daerah juga bermunculan peraturan yang mencoba mengakui keberagaman hukum ditingkat local seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah dan otonomi khusus.

  • Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :

Progressive law ini memiliki dampak yang signifikan terhadap beberapa perkembangan hukum di Indonesia. Pendekatan ini mencoba untuk memperhatikan dan juga merespon dari dinamika sosial, politik serta ekonomi yang terus berkembang dikalangan masyarakat. Dalam pendekatan ini melibatkan beberapa perkembangan, yaitu tentang :

- Ketidakpastiah hukum

- Perlindungan HAM

- Keadialan sosial

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut :

  • Law and social control
  • Law as tool of engeenering
  • Socio-legal studies
  • Legal pluralism

Jawab :

  • Law and sosial control, merujuk pada peran hukum sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat sendiri. Hal ini melibatkan penerapan norma-norma hukum untuk mengatur dan mengendalikan tindakan individu dan kelompok dalam suatu masyarakat.

Opini hukum : dalam pandangan hukum sendiri, law and sosial kontrol menunjukkan bahwa hukum sendiri bukan hanya sebagai sistem yang memberikan sanksi, akan tetapi juga menjadi alat untuk mengontrol masyarakat dalam berperilaku sosial sesuai dengan norma-norma hukum.

  • Law as tool of engineering, penekanan dalam penggunaan suatu hukum sebagai alat untuk merancang atau membentuk struktur sosial. Hal ini mencakup implementasi perubahan hukum untuk menvapai tujuan tertentu dalam masyarakat.

Opini hukum : Dalam hal ini hukum dianggap sebagai suatu instrument yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Dalam konsep ini terdapat beberapa variasi, tergantung pada keberlanjutan,efektivitas dan keadilan dari perubahan hukum yang menjadi tujuan.

  • Socio-legal studies, merupakan suatu studi hukum yang mana studi ini menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.

Opini hukum : socio-legal studies akan menjawab mengenai berbagai persoalan hukum dengan pendekatan metodologis dan teoretik. Dalam hal ini membahas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat.

  • Legal pluralism, dapat diartikan sebagai keberagaman hukum. Legal pluralism merupakan kemunculan sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan bermasyarakat.

Opini hukum : menurut hukum sendiri legal pluralism lahir dikarenakan faktor historis bangsa Indoensia sendiri, yang dimana bangsa Indonesia sendiri memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya, agama serta ras didalamnya. Pluralism hukum pada umumnya digunakan untuk menjawab serta memahami dari berbagai kondisi masayarakat di Indonesia yang beragam tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline