Lihat ke Halaman Asli

TTS SOSHUM (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA PEMIKIRAN PARA AHLI MENGENAI SOSIOLOGI HUKUM)

Diperbarui: 9 Desember 2023   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Kelas 5B, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, serta analisisnya ?
Jawab :

- Soerjono Soekanto (1982)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. (kata kunci : analitis dan empiris, gejala sosial)
Metode analitis dan empiris adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman yang memperhitungkan semua unsur didalam penyelidikan yang kaitannya tentang sebab dan akibat dari suatu topik. Gejala sosial adalah fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang mempengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosial.

- Satjipto Rahardjo (1979)
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya. (kata kunci : konteks sosial)
Konteks sosial adalah konteks yang timbul akibat dari munculnya interaksi antar anggota masyarakat dalam suatu masyarakat sosial dan budaya.

- R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. (kata kunci : fenomena sosial, empiris dan analitis)
Fenomena sosial adalah perilaku yang dipengaruhi seseorang atau sekelompok orang. Empiris dan analitis adalah studi berdasarkan pengalaman yang berkaitan dengan sebab akibat dari suatu topik. 

- Mochtar Kusumaatmadja

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."Kata (Kunci : Asas, Kaidah) 

Asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Sedangkan kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.

- Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang menitikbertakan pada persoalan hukum sebagaiman sebagai upaya menciptakan keteraman dan kebersahaan dalam bermasyarakat.(Kata Kunci : Persoalan Hukum) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline