Lihat ke Halaman Asli

Review Bab. 3 Mengenai Tantangan Dan Peluang Dari Buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktek Karya Muh. Julijanto Dkk

Diperbarui: 11 Desember 2023   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

REVIEW BUKU

Judul:EKONOMI SYARIAH DALAM DINAMIKA HUKUM TEORI DAN PRAKTEK
Penulis:Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris
ISBN:978-623-8100-01-9
Ukuran:viii + 158: 15.5x23 cm
Penerbit:GERBANG MEDIA AKSARA
Kota Terbit:Surakarta
Tahunl Terbit:November 2022
Halaman:143 Halaman

BAB III : TANTANGAN DAN PELUANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dalam bab ini para penulis menyampaikan 4 poin, yaitu mengenai tantangan dan peluang lembaga keuangan syariah non Bank, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital, urgensi etika dalam bisnis syariah serta etika dalam kewirausahaan perspektif syariah.

1.Tantangan dan peluang lembaga keuangan syariah non Bank.

Terdapat beberapa tantangan dan hambatan bagi lembaga keuangan syariah non Bank, akan tetapi lembaga keuangan publik syariah juga memiliki peluang untuk berkembang pesat yang juga besar. Hal ini lantaran masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Munculnya usahausaha bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, travel syariah, dan tren pengembangan produk-produk halal, pariwisata halal, memberikan peluang bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di masa depan. Selain itu, keberadaan lembaga keuangan syariah telah diakui secara internasional. Pasar bebas merupakan peluang bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan probabilitas bagi meningkatnya pangsa pasar sangat terbuka.

2. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital.

DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap aktivitas ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur, dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah serta sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah; Bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut bejalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.

Revolusi industri juga membawa perubahan dalam bermuamalat yang dulunya sangat sederhana, hanya dilakukan dengan akad tunggal, namun bermuamalat di era digital mau tidak mau harus dilakukan dalam bentuk hybrid contract. Hal ini tentu akan membutuhkan kajian kesyariahan yang lebih serius dari kajian-kajian sebelumnya. Untuk mengkaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya membutuhkan pengetahuan yang utuh terhadap model-model bisnis digital dan ilmu tentang hukum Islam. Oleh karena itu, dalam pengembangan ekonomi syariah, DPS dituntut tidak hanya memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus memahami konsep ekonomi secara umum, dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline