Lihat ke Halaman Asli

REVIEW JURNAL JUAL BELI MAKANAN TANPA LABEL HARGA PERSPEKTIF UU NO.8 THN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus)

Diperbarui: 11 Desember 2023   05:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

REVIEW JURNAL

Judul:JUAL BELI MAKANAN TANPA LABEL HARGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Angkringan Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar)
Penulis:Merdikaning Anastiti, Muhammad Julijanto, S. Ag, M. Ag.
Kota Terbit:Surakarta
Tanggal Terbit:2 Maret 2023
Reviewer:Habib Muhammad Sholehuddin (212111078)
Variabel independen:Jual Beli
Variabel dependen:Makanan Tanpa Label Harga

LATAR BELAKANG

Aktivitas jual beli melibatkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang atau jasa) yang keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen. Sedangkan kepentingan konsumen adalah memperoleh kepuasan dari segi harga dan mutu barang yang diberikan pelaku usaha. Hal ini diakibatkan karena perilaku pelaku usaha maupun dari ketidaktahuan konsumen itu sendiri dalam jual beli.

Label merupakan sumber informasi yang ingin disampaikan produsen kepada konsumen terhadap suatu produk. Semakin lengkap informasi dalam label akan semakin bagus bagi konsumen dalam memutuskan jadi atau tidaknya untuk membeli, sehingga konsumen sebagai konsumen perlu mendapatkan informasi yang cukup dari produsen/pelaku usaha terkait makanan yang beredar agar konsumen dengan tepat menentukan pilihan makanan dan minuman yang aman baginya. Ada para pelaku usaha yang sudah memberikan harga pada menu makanannya dan ada para pelaku usaha yang belum memberikan harga pada menu makanannya. Namun kendalanya, pelaku usaha tidak mencantumkan harga dalam menunya. Seyogyanya dalam jual beli harusnya berdasarkan keridhaan tanpa ada pihak yang merasa terdzolimi, seperti di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

TUJUAN PENELITIAN

- Untuk mengetahui pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

- Untuk mengetahui Jual Beli Makanan tanpa Label Harga pada perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

METODE

Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang didasarkan pada filosofi postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dengan peneliti sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara non random sampling (purposive, snowball, jenuh, insidental) dan teknik penelitian menggunakan triangulasi (kombinasi), analisis data bersifat induktif kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses dan makna.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline