Lihat ke Halaman Asli

Habib Mufid Prasetyo Nugroho

Universitas Muhammadiyah Malang

Menanyakan Kenetralan Jokowi Dalam Pemilu 2024

Diperbarui: 13 Februari 2024   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://koran.tempo.co/read/cover-story/485126/gibran-jadi-cawapres-prabowoInput sumber gambar

Joko Widodo atau Jokowi merupakan presiden ke-7 Republik Indonesia. Jokowi lahir pada 21 juni 1961 di Surakarta, Jawa Tengah. Ia memulai karir politiknya sebagai wali kota Solo pada 2005 hingga 2010. Setelah itu, ia menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta pada 2012 hingga 2014. Kemudian, Jokowi maju sebagai Calon Presiden bersama "Jusuf Kalla" sebagai Calon wakil Presidenya pada tahun 2014, saat pilpres tersebut jokowi terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan 2014-2019 . Lalu, pada tahun 2019, Jokowi kembali maju sebagai calon presiden bersama Ma'ruf Amin, dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2019-2024.

Menjelang Pemilu yang akan di laksanakan beberapa hari lagi yakni 14 februari 2024, Publik menginginkan sifat netral yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Negara atau Presiden. Pada 1 November 2023 Jokowi mengatakan bahwa "Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Pusat semua harus netral, ASN semua harus netral, TNI semua harus netral, Polri harus netral".

Namun akhir-akhir ini menjelang pemilu justru jokowi mengeluarkan sifat seakan-akan tidak netral. Pada 24 Januari 2024 Jokowi mengatakan "Presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak, tapi waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik". Opini presiden tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap persepsi publik atau masyarakat untuk memilih salah satu paslon. Hal ini dapat menimbulkan polarisasi dan tidak adanya kepercayaan di masyarakat pada pemerintahan yang sedang dijalankan oleh jokowi.   

Pada pasal 299 ayat (1) berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. Dari bunyi pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa kapala negara atau Presiden dapat berkampanye, jika tidak terikat dengan syarat-syarat yang sudah tercantum dari pasal tersebut. Yang perlu digaris bawahi disini ialah anak dari presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang mengikuti pencalonan wakil presiden dan mempunyai hubungan darah dengan Jokowi, Oleh karena itu, Jokowi seharusnya tidak ikut campur tangan atau ikut berkampanye dalam proses pemilu 2024 ini. Agar masyarakat percaya kepada konstitusi yang sudah dijalankan dan sesuai dengan demokrasi yang sudah di diterapkan.

Selain itu, sikap jokowi yang mengajak makan bareng prabowo di pinggir jalan pada 29 Januari 2024. Dimana banyak dari masyarakat mengganggap bahwa Jokowi menunjukan keberpihakan terhadap Paslon 02 yakni Prabowo Subianto, yang berpasangan dengan anakya yakni Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut menjadi tidak wajar apabila dalam situasi pemilu ini, jokowi sebagai kepala negara melakukan kegiatan yang seolah-olah dirinya mempromosikan Prabowo Subianto sebagai penerusnya, melalui kedekatanya saat bertemu dengan masyarakat. Sikap Jokowi tersebut juga menimbulkan keirian diantara pendukung paslon lain. Seghingga sikap tersebut akan menimbulkan polarisasi dimasyarakat.


Dalam proses demokrasi menjelang pemilu 2024 ini, sikap pemimpin negara sangat diperlukan dalam menjaga kenetralan, agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada yang dirugikan. Apalagi jokowi sebentar lagi akan mengahiri jabatanya sebagai presiden, banyak dari masyarakat mengharapkan Jokowi mengahiri masa jabatanya dengan kesan baik. Tidak dengan mengutamakan kepentingan keluarganya saja, namun musti mementingan kepentingan masyarakat Indonesia juga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline