Parkir liar di Kota Padang merupakan masalah sosial yang semakin meresahkan masyarakat. Hal ini terjadi akibat kurangnya ruang parkir resmi yang memadai, sehingga pengendara sering kali memilih untuk parkir di trotoar, jalur pejalan kaki, dan bahkan di area publik lainnya. Data dari Dinas Perhubungan Kota Padang menunjukkan bahwa jumlah kendaraan pribadi yang bertambah setiap tahun melebihi pertumbuhan ruang parkir yang tersedia. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat juga menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Padang pada tahun 2020 yaitu sebanyak 350.475 unit. Angka tersebut merupakan angka yang paling banyak apabila dilihat perbandingannya dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat.
Jenis kendaraan yang ada tentu memberikan potensi berbeda dari dampak terjadinya parkir liar yang dilakukan oleh masing-masing jenis kendaraan tersebut. Jika hal tersebut tidak dikelola secara baik, maka dapat memicu terjadinya risiko kemacetan apalagi dengan adanya kendaraan yang terparkir liar di ruang milik jalan atau badan jalan. Hal ini menyebabkan kemacetan, gangguan terhadap pejalan kaki, dan mengganggu estetika kota.
Dampak dari parkir liar ini juga mencakup masalah keamanan. Area parkir liar cenderung gelap dan kurang terawat, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap tindak kriminal seperti pencurian kendaraan dan tindak kejahatan lainnya. Data kepolisian menunjukkan adanya peningkatan laporan terkait kejahatan di sekitar area parkir liar, yang menunjukkan dampak negatif yang lebih luas akibat perilaku parkir yang tidak teratur dan tidak terawasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret seperti penambahan ruang parkir yang terorganisir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir, dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya parkir yang tertib. Pemerintah setempat juga perlu bekerja sama dengan pihak terkait untuk menciptakan solusi jangka panjang guna mengurangi parkir liar dan meningkatkan kualitas lingkungan kota secara keseluruhan.
Tidak lupa Dishub Padang terus mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Keselamatan berlalu lintas berlalu lintas harus diperhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.
"Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama," tukasnya. (Diskominfo/DA)
Dengan adanya perubahan yang berkelanjutan, diharapkan permasalahan parkir liar di Kota Padang dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta lingkungan kota dapat terjaga dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H