Lihat ke Halaman Asli

Habib Al Amin

Mahasiswa

Analisis Pemikiran Tokoh Mark Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan jurnal ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD pada tahun 2021 oleh Vivin Devi Prahesti

Berikut Pokok-pokok pemikiran Max Weber:

- Max Weber melihat bahwa tindakan sosial dikarenakan oleh berbagai motif dan maksud. Ia membagi tindakan sosial menjadi tindakan rasional dan non rasional.

- Tindakan rasional dapat berupa tindakan rasional tradisional, tindakan rasional afektif, tindakan rasional dengan pertimbangan tujuan, dan tindakan rasional dengan pertimbangan nilai. 

- Weber berpandangan bahwa sosiologi harus netral dan objektif. Sosiologi tidak boleh menilai sebuah fenomena sebagai baik atau buruk.

- Weber melihat adanya kaitan antara agama dan masyarakat. Menurutnya, agama dapat mempengaruhi pembentukan masyarakat modern.

Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:

- HLA Hart adalah pendiri aliran analitis dalam ilmu hukum. Menurutnya hukum harus dipahami secara objektif tanpa nilai-nilai.

- Hart membedakan hukum yang ada di buku (book of law) dengan hukum yang berlaku di masyarakat (law in action). Hukum yang berlaku dapat berbeda dengan ketentuan yang tertulis.

- Hart memandang hukum sebagai aturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan menciptakan tata kelola masyarakat yang teratur. 

- Menurut Hart, hukum tidak cukup dilihat sebagai perintah-perintah belaka, tetapi juga terdiri atas rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline