Lihat ke Halaman Asli

Habibah

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lingkaran Setan Bantuan Sosial dan Judi Online

Diperbarui: 3 Juli 2024   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi judi online/Sumber: bbc.com

Beberapa waktu lalu, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengegerkan publik dengan statement-nya yang mengatakan bahwa korban judi online berhak mendapatkan bansos.

Berkat statement tersebut, publik ramai membicarakan pemberian bansos kepada korban judi online ini di berbagai media sosial. Banyak warganet yang berpendapat bahwa pemberian bansos kepada korban judol ini hanya sebuah kesia-siaan. Lagi pula, pantaskah pelaku judi online dikatakan sebagai korban judi? Karena jika bansos diberikan kepada pelaku judi, maka kemungkinan besar yang terjadi adalah, bantuan tersebut akan digunakan untuk berjudi lagi. Begitulah pendapat dari salah satu akun warganet di media sosial X.

Selang beberapa hari setelah kesalahpahaman tersebut, Muhadjir mengoreksi bahwa yang dimaksud dengan korban judi online adalah keluarga pelaku yang terdampak dan miskin, bukan si pelaku judi online. Bahkan ia juga menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda 1 miliar.

Lantas, apakah pemberian bantuan sosial kepada korban judol ini merupakan solusi?

Sebagaimana yang kita ketahui, judi itu seperti rokok, membuat ketagihan bagi para pelakunya. Seseorang yang baru sekali mencoba berjudi, akan tergiur untuk melakukan judi terus-menerus setelah menang di awal permainannya.

Dengan sifatnya yang membuat ketagihan, maka seorang penjudi biasanya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk berjudi lagi. Maka tak heran, banyak berita yang mengabarkan seorang anak mencuri uang orang tuanya, karyawan merampok uang perusahaannya, kepala rumah tangga menggadaikan rumahnya, atau hal serupa lainnya agar mendapatkan uang untuk digunakan berjudi.

Lalu kini, beredar kabar bahwa keluarga miskin dari pelaku judi online akan diberikan bantuan sosial. Bukan tidak mungkin, hal ini memicu pelaku judi online untuk memaksa keluarganya sendiri menyerahkan bantuan sosial tersebut. Alhasil, keluarganya tidak mendapatkan apa-apa selain penagihan bantuan sosial dari penjudi tersebut.

Hal ini menjadi serupa dengan lingkaran setan, yang alurnya terus-menerus berputar tanpa ada titik penyelesaian. Penjudi yang membutuhkan uang untuk berjudi, menagih bantuan sosial yang diterima keluarganya, sedang keluarga tidak bisa berbuat apa-apa karena takut penjudi melakukan hal lain yang lebih bahaya di luar dugaan. Kemudian penjudi berjudi lagi, kehabisan uang, dan menagih bantuan sosial lagi dari keluarganya.

Jika memang pemerintah berniat untuk membantu keluarga miskin yang menjadi korban judi online, maka yang harus diberantas adalah judi online itu sendiri. Dengan judi online yang diberantas, maka tidak ada lagi anggota keluarga yang menghalalkan segala cara yang buruk untuk mendapatkan uang.

Kalaupun keluarga miskin korban judi online ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial, maka yang seharusnya dilakukan adalah dengan memberi sanksi terlebih dulu bagi penjudi, yaitu penjara 6 tahun dan uang 1 miliar. Dengan penjudi yang dipenjara, maka keluarga yang menerima bantuan sosial tidak akan terganggu dan bisa menggunakan bantuan tersebut sebaik-baiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline