Lihat ke Halaman Asli

Kontestasi Ditentukan Eksistensi

Diperbarui: 11 Februari 2024   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: PILPRES 2024: Pertarungan Tokoh Tegas, Kerakyatan, dan Intelektual. oleh: Ismid A. Hadi (Penasihat Lembaga Pendidikan Demokrasi) 

Pada tahun 2024 ini akan berlangsung nya sebuah pesta demokrasi, yang menjadi sebuah keputusan akhir untuk sebuah negara itu berkembang untuk menjadi lebih besar, kemajuan yang membawa perubahan, atau malah perlahan hancur oleh keserakahan para petugas politik yang ingin mengsejahterakan diri nya sendiri. Kontestasi pemilu serentak ini akan menjadi sebuah momentum bagi setiap orang untuk menentukan pilihan mereka. Menggantung kan setiap cita-cita dan harapan masyarakat pada mereka yang siap untuk berbakti pada ibu pertiwi, sehingga kemajuan serta perkembangan negara bisa di songsong dan di rasakan setiap dampak nya oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

Mengetahui setiap gagasan-gagasan yang calon pemimpin bangsa ini berikan, dapat di pahami dan menjadikan sebuah penilaian akhir serta bagaimana kita melihat kesiapan terhadap setiap calon dalam mengahadapi setiap kompleksitas persoalan bangsa ini.Ide dan pemikiran capres tentang Indonesia ke depan adalah cerminan kepemimpinan seperti apa yang akan mereka jalankan. Apalagi setiap capres memiliki pengalaman yang berbeda-beda dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kampanye yang mereka lakukan menjadi pedoman bagi pemilih untuk menentukan pasangan mana yang layak mereka pilih sebagai presiden mendatang. 

Kampanye adalah sebuah komunikasi kepada publik untuk menyampaikan sebuah ide, gagasan, pemikiran, serta program-program unggulan yang akan membeli hati rakyat serta menyakinkan para publik untuk menentukan pilihan mereka dengan memberikan hak pilihnya. Karena suara masyarakat sangat menentukan nasib bangsa pada 5 tahun kedepan, tentang siapa yang mereka pilih dan capres mana yang memenangkan konstestasi pemilu ini, menjadikan sebuah tanggungjawab besar dalam mengemban amanat yang diberikan masyarakat lewat surat suara nya. 

Sebuah komunikasi yang dijalankan pada setiap kampanye memerlukan regulasi yang mampu menjaga setiap narasi yang di berikan kepada publik agar tidak adanya perpecahan akibat perbedaan pandangan politik dan Sebuah ketertiban di sebuah negara menjadi sebuah pedoman untuk tetap mendinginkan situasi di tengah-tengah gejolak hangat politik. Maka untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan berintegritas, diatur sejumlah pedoman dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Media digital hadir dengan menawarkan sebuah kemudahan dan kegunaan yang lebih effisien dengan target audience yang cukup luas untuk dengan cepat dan mudah di pahami untuk menyampaikan ide, gagasan, dan program kerja di masa pemilihan sudah usai. Terutama media sosial dengan beragam nya platform, seperti Instagram, Tiktok, Youtube, Facebook, dan Twitter (X), memiliki pengaruh yang sangat besar, karena para pemilih pemilu 2024 ini di dominasi oleh para Milenial, Generasi Z, dan Generasi X yang mana sesuai data yang di rilis APJII, bahwa pengguna internet atau media sosial terbanyak dan aktif dalam menghabiskan waktu di internet adalah Milenial, GenZ dan Gen X.

Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

Media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap calon presiden dan partai politik, serta menjadi alat penting dalam kampanye politik. Selain itu, media sosial juga dapat menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat dalam mencari informasi terkait pemilu 2024. Secara umum, sekitar sepertiga orang setuju bahwa informasi yang mereka terima melalui media sosial membantu mereka mengambil atau mengubah keputusan. Media sosial juga menjadi  strategi kampanye politik yang penting. Kampanye politik di media sosial  memperluas jangkauan pesan politik dan meningkatkan interaksi antara kandidat dan pemilih. Namun, kampanye politik di media sosial juga bisa menjadi kontraproduktif, karena pesan politik yang tidak terkendali dan taktik  agresif dapat merusak citra kandidat. 

Dalam era digital, tantangan muncul ketika media sosial melakukan penyebaran informasi palsu/hoax, penggiringan opini, dan manipulasi. Kampanye hitam dan serangan pribadi terhadap kandidat dapat dengan mudah menyebar melalui platform , mempengaruhi opini publik dengan informasi yang tidak valid. Hal ini dapat merusak reputasi calon dan memengaruhi keputusan pemilih tanpa dasar yang kuat serta menimbulkan perpecahan dalam dunia digital menjadi tak terkendali,sementara algoritma platform cenderung mengekspos pengguna pada pandangan serupa, untuk memperkuat polarisasi.

Menjadi sebuah tanggungjawab besar untuk regulator dalam hal ini Banwaslu untuk mempersiapkan regulasi yang kuat agar mendukung kampanye yang menjunjung tinggi sebuah kedamaian dan keharmonisan dalam menjalani sebuah kampanye. Di beberapa kesempatan sering nya terlihat para calon menyampaikan gagasan dan programnya dengan melakukan serangan pribadi, dengan menggunakan kata-kata kasar, menjelekkan untuk menjatuhkan reputasi paslon lain dan menjadikan sebuah penggiringan opini publik pada hal-hal yang berujung pada perpecahan kudu yang saling mengejek dan saling serang pada media sosial. 

Dengan luas sebuah ruang digital menjadikan sebuah regulasi belum tentu dapat berjalan dengan baik karena, begitu masif dan luasnya pengguna internet dan kebebasan dalam membuat konten semakin sulit untuk di kontrol, hanya algoritma pada setiap media sosial yang mampu untuk mengkontrol dengan filterisasi, sebuah kata-kata kotor, dan ujaran kebencian terhadap paslon lain, hal ini terdapat pada Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. meskipun pasal tersebut memiliki dinamikanya tersendiri karena di anggap "pasal karet". Sebuah mekanisme yang harus nya dapat di tanggulangi sejak dini dan diantisipasi akan adanya gejolak besar yang di timbulkan pada media sosial yang besar dan luas ini. Banyak hal yang dapat mempengaruhi suaru pemilih, tetapi dengan memberikan pengetahuan yang di lapis dengan kreativitas sehingga penyampaian pesan dapat dipahami dan menarik minat para calon pemilih. Tidak perlu mempercayai akun-akun palsu dan konten-konten yang mendiskreditkan lawan paslon yang lain, fokus pada apa yang akan paslon berikan untuk negara ini tanpa ada iming-iming yang lain. 

Kita sebagai masyarakat harus mengetahui bahwa sebuah pemilihan umum ini sangat penting bagi nasib negara untuk kedepannya, tetapi keutuhan sebuah negara yang satu kesatuan lebih penting dari apapun. Kita sebagai masyarakat hanya bisa memilih dan menilai calon mana yang dapat memberikan kemajuan dan perubahan bagi bangsa Indonesia ini. Tak perlu kita memberikan argumentasi di media sosial yang mana hanya akan menambah dinamika dalam perselisihan perbedaan pilihan. Biarkanlah para Paslon yang memberikan argumentasi atas ide dan gagasan mereka untuk di ketahui oleh publik dan menjadi penilaian tambah bagi para pemilih nantinya. Penyelenggaraan masa kampanye telah berakhir pada tanggal 10 Januari 2024 maka Kembalilah pada konsep negara yang "Bhineka Tunggal Ika" yang memberikan kesatuan dan kekuatan tetap hadir di tengah-tengah perbedaan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline