Bicara mengenai kurikulum, pasti banyak pertanyaan yang muncul dari kalian. Mulai dari pengertian, manfaat dan pertanyaan lainnya. Apa sih pengertian dari kurikulum itu sendiri? Adakah manfaat dari dibuatnya kurikulum bagi Lembaga Pendidikan? Apakah kurikulum di negara ini sudah sesuai? Mari kita bahas tuntas pertanyaan-pertanyaan di atas. Para ahli banyak berpendapat terkait pendefinisian kurikulum. Menurut J. Lloyd Trump dan Delmas F Miller kurikulum adalah semua hal yang mampu mempengaruhi proses pembelajaran, termasuk metode mengajar, cara evaluasi murid, program studi, bimbingan dan penyuluhan, supervisi, administrasi, serta hal-hal struktural terkait waktu, jumlah ruangan, dan kemungkinan siswa dalam memilih mata pelajaran. Sementara itu, saya mengartikan kurikulum adalah proses pembelajaran baik dalam tertulis maupun tidak yang diatur dengan memperhatikan tujuan, evaluasi di Lembaga Pendidikan baik swasta maupun non swasta atau negeri. Dalam menentukan kurikulum baik itu pemerintah maupun swasta mereka harus memperhatikan tujuan, evaluasi untuk mencapai kurikulum yang dapat dikatakan berhasil.
Kurikulum mempunyai banyak manfaat. Diantaranya adalah
- Persiapan untuk Masa Depan: Kurikulum yang efektif mempersiapkan siswa untuk tantangan yang akan mereka hadapi di masa depan, baik dalam pendidikan lanjutan maupun dalam dunia kerja.
- Pengembangan Keterampilan: Kurikulum yang dirancang dengan baik dapat membantu siswa mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk sukses di dunia nyata, termasuk keterampilan berpikir kritis, komunikasi, dan kolaborasi.
- Terstrukturnya Pembelajaran: Kurikulum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang harus diajarkan dan bagaimana cara mengajarkannya. Ini membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Nah, kita sudah mengetahui nih, apa saja manfaat dari adanya kurikulum. Selanjutnya kita akan membahas, Apakah kurikulum di negara ini sudah sesuai? Tentunya ini memerlukan alasan dari berbagai aspek. Memandang dari sudut agama, itu sudah sesuai menurut saya pribadi. Mayoritas penduduk di negeri ini adalah menganut agama islam. Pemerintah pun sudah menyediakan Pendidikan yang bisa di akses oleh semua agama seperti SD, SMP, SMK, SMA dan perguruan tinggi seperti UI dan sebagainya. Pemerintah juga sudah menyediakan Pendidikan yang sudah berbasis agama islam seperti MIN, MTsN, MA dan perguruan tinggi seperti UIN dan sebagainya.
Hal ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu maupun orang tua. Sementara itu, swasta pun banyak berkontribusi banyak kepada umat, baik itu Lembaga Pendidikan yang dikhususkan untuk umat muslim seperti pesantren, boarding school dan sebagainya, maupun Lembaga Pendidikan yang mengkususkan agamanya tersendiri. Kenapa masih ada mapel atau mata pelajaran PAI di instansi umum (di bawah kemendikbud)? Karena mungkin inilah bentuk dakwah dari kepemerintahan Pendidikan. Islam datang juga sebagai agama yang rahmatallilalamiin. Islam juga mengajarkan tata krama atau moral yang seharusnya ada pada diri seseorang dari berbagai kalangan. Dan PAI nya pun itu tidak jauh lebih ke membahas akhlak, moral dan sebagainya yang dimana agama lain pun berpendapat sama.
Namun, keyakinan, tetaplah keyakinan. Jika semua Pendidikan dikhususkan bagi agamanya sendiri, dapat menghambat integritas masyarakat Indonesia. Islam juga menjunjung tinggi nilai toleransi dan semangat perjuangan yang tujuannya menyatukan semua masyarakat dalam satu wilayah (yaitu NKRI). Itula beberapa alasan mata pelajaran PAI masih ada dan kurikulum sudah sesuai. Kurang lebihnya mohon dimaklumi, saya menerima krtik dan saran dari para pembaca artikel ini (Teks Opini). Terima kasih atas para pembaca, yang sudah memanfaatkan meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H