Pandean Lamper, Semarang (10/08/2021) - Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai menyebabkan terhambatnya berbagai sektor tak terkecuali sektor pelayanan kepada masyarakat yang banyak berlangsung di berbagai kantor wilayah administrasi karena adanya batasan mobilitas pada masyarakat. Pelayanan masyarakat yang awalnya berlangsung secara offline, tiba-tiba dituntut untuk bisa lebih fleksibel tanpa perlu keluar rumah atau dituntut secara online karena efek dari pandemi.
Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup pelayanan akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, dan lain sebagainya.
Adaptasi teknologi sangatlah diperlukan dalam keadaan pandemi saat ini, namun hal ini tak bisa berlangsung secara instan sehingga perlu adanya pembuatan suatu alur yang jelas dan mudah untuk dipahami sehingga masyarakat menjadi lebih mengerti dan memahami pengajuan dokumen apabila dilakukan secara online terkait dengan berbasis suatu sistem administrasi kependudukan.
Sistem administrasi kependudukan merupakan serangkaian aktivitas untuk menata dan menertibkan dokumen dan data kependudukan, melalui pencatatan kependudukan, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan database kependudukan baik bagi proses pelayanan masyarakat (publik) maupun bagi program-program pembangunan.
Tujuan penyelenggaran sistem administrasi kependudukan adalah untuk kepastian hukum atas hak-hak sipil bagi warga negara, disamping sebagai upaya penyediaan informasi kependudukan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Layanan administrasi kependudukan sangat erat kaitannya dengan kantor wilayah administratif di suatu daerah karena salah satu tempat penyedia layanan administrasi berada di kantor wilayah administratif, seperti kelurahan. Layanan administrasi juga termasuk dalam salah satu poin penting SDGs (Sustainable Development Goals) tujuan nomor 16 dimana menyatakan bahwa
"Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level" yang salah satunya menyangkut poin penyedia identitas yang legal dan memastikan akses publik terhadap informasi. Semakin berkembangnya zaman, layanan administrasi juga mengalami perkembangan dengan bisa dilakukan secara online.
Bergerak dari permasalahan tersebut, salah satu mahasiswa KKN TIM II Undip tahun 2021 yang bernama Haasya Wafdayanti tergerak untuk membuat alur pengajuan dokumen secara online yang disajikan dalam bentuk standing banner yang ditempatkan pada bagian samping pintu masuk Kelurahan Pandean Lamper.
Pengajuan dokumen secara online yang dapat diajukan meliputi akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, dan lain sebagainya yang dapat diakses pada link Dispendukcapil atau dapat juga discan pada barcode dalam standing banner dan juga dapat diakses menggunakan aplikasi SI D'nOK yang dapat diunduh di Google Play Store.
Selain dalam bentuk fisik, alur pengajuan dokumen secara online juga akan disajikan dalam bentuk softfile yang disebarluaskan di WhatsApp Grup RW yang ada di Kelurahan Pandean Lamper yang dikoordinir oleh staff IT Kelurahan Pandean Lamper atas persetujuan Kasie Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Pandean Lamper.
Menurut penuturan Bapak Sumardi S.E., selaku Kasie Trantibum di Kelurahan Pandean Lamper menuturkan bahwa "Selama masa pandemi, pelayanan dilakukan secara online tidak lagi secara tatap muka, oleh karena itu dengan adanya alur pengajuan dokumen ini masyarakat dapat terbantu selama pandemi COVID-19 tanpa harus bertemu atau bertatap muka."