Lihat ke Halaman Asli

Leonardi Gunawan

TERVERIFIKASI

Karyawan

Sarpin’s Tordano…

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Yang Mulia Hakim Sarpin untuk memenangkan gugatan praperadilan komjen BG atas status tersangka yang disematkan oleh KPK telah membuat perpotensi membuat badai yang kian hari kian besar yang kalau tidak segera diambil tindakan akan berubah bukan hanya badai tapi akan menjadi tornado yang akan memporakporandakan tatanan system hukum di Indonesia.

Sudah tau bahwa kasus tersebut bukan ranah praperadilan, masih diijinkan berperkara. Sudah tau ada kasus serupa sebelumnya yang keputusannya dibatalkan oleh MA dan hakimnya kena sanksi, masih diperbolehkan. Sudah tau hakimnya mempunyai catatan buruk, masih diberikan tugas yang maha berat tersebut.

Yang menambah kita heran tentunya keputusan yang diambil, okelah kalo ketiga hal diatas mungkin bisa agak sedikit dimaklumi, tetapi menyimak pertimbangan yang dipakai untuk memtuskan perkara, sungguh tidak masuk akal. Salahsatu  pertimbangan yang dipakai adalah bahwa karena jabatannya ak BG saat disanggakan adalah bukan penegak hukum dan bukan pejabat negara (lalu kepolisian itu apa ??) dari situ saja sudah dapat ditebak bahwa keputusan tersebut dipaksakan.

Hal yang paling membuat publik bertambah bingung adalah bahwa keputusan yang “tidak masuk akal” tersebut menurut hukum yang berlaku sudah tidak dapat diapa2kan, bahkan KPK mengajukan kasasi pun ditolak mentah2 oleh PN.  Jadi apapun itu mau salah mau bener harus diterima, apakah ini bukan suatu awal dari badai yang tercipta di system hukum kita. Ketika yang jelas salah malah dianggap benar?

Keputusan praperadilan tersebut menurut undang2 memang tidak bisa diganggu gugat.. tetapi alangkah naifnya suatu bangsa apabila nasib bangsa ini hanya digantungkan kepada keputusan seorang hakim yang tidak jelas pertimbangannya. Apakah para penegak hukum sudah lupa bahwa hukum itu dibuat untuk menjamin rasa keadilan dan juga menjaga norma yang ada di masyarakat? Sudah tau apa yang dilakukan hakim dari awal sampai kepada keputusannya semuanya salah. Masak tetap dibela. Hakim sendiri tidak mengindahkan peraturan untuk tidak melaksanakan praperadilan. Mengapa keputusannya yang jelas2 salah malah tidak boleh diganggu gugat?

Yang ditakutkan bukan hanya sekarang orang yang ditersangkakan bisa ramai – ramai mengajukan praperadilan. Kalau itu sudah menjadi konsekuensi logis yang harus diterima oleh para penegak hukum. Karena membiarkan keputusan sarpin tidak dikoreksi. Tetapi jauh daripada itu bahwa system hukum itu sendiri telah rusak. Dimana tidak ada lagi yang dapat dipercaya, setiap penegak hukum boleh bebas menginterpretasikan suatu undang-undang menurut kepentingannya masing2. Ini yang sangat berbahaya. Mahasiswa hukumpun menjadi bingung kalau ditanya hal ini, mereka yang masih memiliki idealism tinggi menjadi putus asa. Masyarakat semakin tertindas secara mental. Hukum menjadi komoditas politik dan juga uang. Semakin nyata hukum tajam kebawah dan bukan hanya tumpul, tetapi sudah amat sangat datar keatas. Tidak ada gregetnya lagi. Semua bisa diatur. Pun pengadilan akhirnya bisa diatur. Semua berlindung di balik undang – undang . yang mana undang-undang tersebut memang tidak sempurna.

Badai itu semakin hari semakain besar, potensi tornado kian tampak di depan mata. Harus ada langkah berani dan ekstrim untuk menghentikannya sebelum seluruh sendi hukum di Indonesia runtuh karenanya. Segera buat kebijakan untuk mengkoreksi keputusan pengadilan tersebut. Berikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran wewenang. Jangan biarkan tordano sarpin menghancurkan harapan kami terhadap penegakan hukum yang bersih, yang tidak memandang jabatan, yang dilandasi oleh akal sehat dan hati nurani yang bersih. Kami sebagai rakyat biasa tidak rela masa depan hukum di Indonesia dirusak oleh sebuah keputusan yang salah oleh seorang yang menamakan dirinya penegak hukum. Karena kami yakin masih banyak penegak hukum yang lain yang berani bersuara untuk menyelamatkan tatanan hukum Negara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline