Jakarta_ Telah dilaksanakannya seleksi Proposal Riset Rumah Program sejak Agustus 2022 yang diusung dengan tema :
1. Tata Kelola Pemerintahan di Era Otonomi Daerah;
2. Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, dan;
3. Sumber-Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Blue and Green Economy.
di Lingkungan Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional - BRIN Tahun Anggaran 2022, kegiatan penelitian yang didukung dengan mengadakan seminar riset desain pada 27 -28 September 2022 oleh para peneliti dan dibuka sambutan oleh Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph.D. selaku Penanggung Jawab RPP menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan kontribusi pengetahuan (knowledge production) pada pencapaian visi Indonesia 2045 dengan memperhatikan berbagai aspek terutama pada prinsip Collaborative Research Activities dan Scientific Excellence.
Pemaparan dalam seminar kegiatan ini membahas salah satunya mengenai riset MODEL TATA KELOLA KELEMBAGAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) PARIWISATA oleh ketua tim Dr. Rian Sacipto, S.H. M.H. selaku periset Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri - Badan Riset Inovasi Nasional.
Diterangkan bahwa Negara hukum Indonesia mewujudkan penyelenggaraan pembangunan nasional berdasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi yang didukung peraturan pemerintah untuk menetapkan beberapa daerah di Indonesia yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan, pemerataan, dan daya saing melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah dengan dasar UU nomor 39 Tahun 2009. Permasalahan yang timbul dari berkembangnya daerah KEK adalah sejauh mana daerah tersebut telah berkontribusi dalam peningkatan ekonomi dan bagaimana cara menstimulasi perkembangan daerah melalui beberapa isu permasalahan aktual yaitu ketersediaan fasilitas pemerintah dari sisi kewenangan, perangkat sumber daya manusia yang mendukung perkembangan daerah KEK dan penyusunan tata kelola anggaran yang mendukung dari perkembangan ekonomi daerah KEK.
Kawasan ekonomi khusus (KEK) dalam Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kemudian dalam Pasal 2, KEK dikembangkan dengan fungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Dengan kata lain, KEK ditujukan meningkatkan pertumbuhan, pemerataan, dan daya saing melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah. KEK diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi semakin merata.
Diharapkan agenda riset yang dilakukan ini akan memberikan output pada publikasi jurnal international bereputasi tinggi dan memberikan evaluasi pembangunan, pengelolaan dan penguatan berbagai aspek dan sektor dalam mendukung KEK sangat menentukan bagaimana terealisasinya dalam hal efektifitas dan efisiensi guna rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal dalam fokus penelitian pariwisata yang akan dilakukan oleh tim melalui penyiapan regulasi, tata kelola, kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H