Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Menyusu pada Rakyatnya

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

"Lima pajak DKI bakal naik" demikianlah salah satu judul artikel di harian Kompas pagi ini. Tentu saja rencana ini pasti mendapat reaksi keras dari wajib pajak yang bersangkutan. Salah satu alasannya adalah kenaikan pajak akan mengurangi pendapatan pengusaha di sektor tersebut. Konon, sejak era reformasi dimana otonomi daerah menjadi kata kunci untuk menuntut pemerataan pembangunan, pajak daerah selalu dijadikan andalan untuk mencukupi kebutuhan daerah. Pajak sebagai sumber pendapatan tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan dan meningkatnya pembangunan juga membutuhkan peningkatan pendapatan pajak sebagai penunjang. Yang menjadi permasalahan tentunya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan pajak tanpa mempengaruhi dunia usaha?  Dalam hal ini, menaikkan pajak seharusnya bukan piihan utama meski paling mudah dilakukan karena hanya memenuhi tujuan satu pihak yaitu pemerintah. Sedangkan pengusaha harus menghadapi risiko berkurangnya pendapatan karena berkurangnya penjualan akibat naiknya harga barang/jasa karena naiknya pajak. Risiko ini merupakan tambahan dari risiko usaha yang sudah ada karena ketatnya persaingan di semua sektor usaha. Mungkinkah menyelesaikan masalah tanpa masalah, menaikkan pendapatan pajak tanpa meningkatkan risiko usaha? Tentu saja mungkin namun harus disertai dengan usaha yang gigih dari pemerintah. Cara yang sudah diungkapkan pihak pengusaha antara lain adalah pemerintah harus mengoptimalkan pendapatan dari pajak yang berlaku sekarang dengan mengurangi dan mencegah kebocoran. Selain itu, upaya pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung agar semua sektor usaha dapat tumbuh dan berkembang sanga diperlukan. Bertambahnya pengusaha dan berkembangannya usaha otomatis akan meningkatkan pendapatan dari pajak. Tentu saja hal ini juga akan mengurangi pengangguran. Yang menjadi pertanyaan, apakah usulan kenaikan tersebut dibuat dengan perhitungan menggunakan basis data yang baik? Jika ada basis data yang baik mungkin para ahli bisa memperkirakan elastisitas daya beli terhadap pajak sehingga keputusan kenaikan pajak dapat dibuat berdasarkan educated guess. Tanpa didukung penjelasan yang rasional rasanya sulit meyakinkan pengusaha untuk menerima kenaikan pajak kecuali dengan paksaan atas nama undang-udang, PERDA dll.  Tanpa hubungan timbal-balik antara pemerintah dan pengusaha sepertinya pemerintah hanya menyusu pada rakyat. [caption id="attachment_139030" align="alignnone" width="300" caption="diunduh dari google"][/caption]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline