Banyak komunitas perfilman menanyakan apakah Lembaga Sensor Film masih diperlukan di negeri ini, sebagai contoh kemarin rame film BALIBO 5, yg nota bene di larang beredar di Indonesia.
Kemarin di wall FB saya coba posting trailer film BALIBO 5 dari tautan di youtube, klik disini http://www.youtube.com/watch?v=EApB2ndekZg
komennya sungguh luar biasa, di Jakarta mereka melawan untuk terus diputar, kalo ga salah Headbinger juga posting hal yg sama di Politikana
Teman2 saya di Masyarakat Film Indonesia spt Sutradara Riri Riza juga menyurarakan hal yg sama apakah LSF masih perlu?
kalo sekedar klarisifikasi film, saya sangat setuju,misalnya dengan memberi rating GA (general audience), PA (Parrent Accompany) +13 (diatas 13 taon) +18, +21 etc,
itu juga sudah dilakukan di negara spt Singapura, ada plus minus dengan adanya LSF dan klasifikasi film, LSF kita curigai sebagai corong pemerintah (Spt jaman orba) dan kalau Klasifikasi flim, bagaimana penerapannya di lapangan, kalau kontrol kurang ketat bioskop2 bisa meloloskan anak dibawah umur untuk nonton film dg rating +13 atau +21 sekalipun ini yg bahaya..
Bagaimana penerapan yg sebaik2nya di Negara Indonesia tercinta?
any comment?
selamat berhari minggu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H