Lihat ke Halaman Asli

Glugut HariPamungkas

Digital Marketing

KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng

Diperbarui: 16 Mei 2019   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya ada kesalahan.

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

"Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline