Lihat ke Halaman Asli

Nasehat Cerdas SBY untuk Jokowi

Diperbarui: 2 November 2016   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, mantan Presiden SBY memberikan keterangan pers. Bertempat di rumahnya, beberapa hal penting disampaikan. Salah satunya isu hangat yang berkembang akhir-akhir ini. Apalagi kalau bukan mengenai rencana aksi pada tanggal 4 November esok. Rencana aksi yang dikenal publik sebagai respon atas “dugaan” penistaan agama oleh Ahok terhadap Al Qur’a sebagai simbol umat islam.

Presiden kelahiran Pacitan Jatim tersebut menyebutkan bahwa demonstrasi adalah hal lumrah. Pada masa pemerintahannya, selama kurun 10 tahun, disebutnya demo hampir terjadi setiap hari. Pun demikian oleh pemerintahannya disikapi biasa-biasa saja. Karena itu beliau berpendapat agar Presiden, menteri, penegak hukum termasuk intelejen bersikap tenang selagi demo berjalan tertib dan damai.

Presiden bergelar doktor tersebut menyebutkan jika aksi tanggal 4 november merupakan hal lumrah. Yang tidak lumrah adalah jika ada perlindungan atau kekebalan hukum atas seseorang. Menurutnya semua warga berkedudukan sama di hadapan hukum. Karena itu beliau meminta agar Ahok diproses secara hukum atas dugaan penistaan agama.

Presiden yang berlatar tentara itu menyebutkan bahwa delik hukum penistaan agama sudah ada sejak dulu. Hal ini untuk menjelaskan kepada publik bahwa desakan proses hukum atas Ahok tidak terkait atas pencalonananya sebagai Gubernur DKI. Sebab, seandainya dugaan penistaan agama tersebut disampaikan saat Ahok jadi orang biasa, juga tentunya tetap harus diproses hukum.

Mantan presiden tersebut mengingatkan agar tidak gegabah menyikapi sebuah isu. Menurutnya,  demonstrasi pernah terjadi pada tahun 1966, peristiwa Malari hingga tahun 1998. Akibat buruk dari demonstrasi adalah perubahan situasi politik, sosial maupun ekonomi. Karena itu ia berpesan agar penyebab dari adanya demonstrasi segera diantisipasi dengan pendekatan hukum. Apalagi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok murni masuk delik pidana.

Menurut saya poin-poin press release diatas menjadi nasehat politik yang bijaksana. Sebagai mantan presiden dengan 10 tahun masa kepemimpinan, tentu intuisi beliau cukup tajam. Karenanya perlu ditanggapi positif oleh pimpinan pemerintahan serta apparat hukum saat ini. Sebab dari berbagai keterangan yang beredar bahwa aksi tanggal 4 november tak terjadi jika dugaan penistaan agama atas Ahok diproses secara hukum dengan prinsip transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya di media massa tersiar kabar jika untuk memeriksa Gubernur  harus izin presiden. Padahal public tahu hal itu mengapa tidak berlaku pada gubenur Sumatera Utara yang pernah tersangkut kasus korupsi yang juga termasuk pidana meski bersifat khusus. Maka ketika tersiar berita bahwa Presiden menghendaki agar proses hukum Ahok diteruskan publik sedikit bernafas lega.

Sekarang bola ada di apparat penegak hukum. Apakah mereka bisa membuktikan keadilan hukum bagi semua warga? Tentu kita masih menduga-duga. Sebab dalam press releasnya mantan presiden SBY juga menyebut agar tindakan hukum juga berlaku sama meski yang jadi korban orang kecil yang tak punya pengacara atau takut lapor polisi.

Sungguh presiden Jokowi perlu memastikan hal ini agar hukum dan konstitusi berdiri tegak di negeri ini. Sejatinya tak ada isu SARA sama sekali. Karena public sudah pandai berfikir. Intinya, tak ada orang kebal hukum kecuali karena kepentingan “sesat” yang menyertai. Bagaimanapun dugaan penistaan agama  sudah jelas diatur hukum. Tinggal bagaimana penerapannya. Inilah fase yang akan menjadi pembukti law of enforcement di era presiden Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline