Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Nicolaus Yokit

Bukan seorang Pujangga dan Bukan seorang Filsuf

Dewan Pastoral Paroki dan Pengelolaanya

Diperbarui: 17 Desember 2022   10:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengantar

Cita-cita dasar Konsili Vatikan II adalah menyegarkan kembali kehidupan Gereja agar tidak ketinggalan zaman. Penyegaran itu dimulai pada taraf pemahaman sampai pada pelaksanaan hidup dan pola tindakan Gereja setiap hari. Pemahaman tentang Gereja itu sendiri bertumbuh dan berkembang. Gereja tidak hanya diartikan sebagai sebuah gedung atau bangunan material. Tetapi lebih dari itu, dipahami sebagai satu kesatuan "Tubuh Kristus". Kesatuan di mana umat beriman baik yang ada di dalam surga maupun di atas bumi dipersatukan dalam Tubuh Mistik Kristus (Bdk., KGK 752). Tugas Gereja ialah untuk melaksanakan perutusan Kristus. Dan perutusan itu adalah tugas seluruh Umat Allah (Kaum Klerus, Biarawan-Biarawati, dan Kaum Awam) yang ada di dalam Gereja Partikular di paroki-paroki.

Dalam konteks inilah, peran kaum awan sangat diandalkan terutama dalam hal pengembangan jemaat dan pelayanan pastoral. Konsili Vatikan II secara eksplisit menyatakan bahwa paroki adalah perwujudan nyata dari Gereja. Sacrosanctum Concilium, (42, 1) dan Lumen Gentium, (26,1; 28,2) dengan sangat jelas menyatakan bahwa paroki merupakan "representasi" dari Gereja yang kelihatan di dunia. Kata "representasi" berarti tanda kehadiran, tanda adanya, suatu realitas yang nyata dari Gereja Universal di dunia.

Dalam menjalankan dan mengelola paroki, dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama berbagai pihak yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, paper ini hendak menguraikan secara sederhana keterlibatan dan kerja sama awam dan klerus (pastor paroki secara khusus) di dalam Dewan Pastoral Paroki (DPP). Uraian tentang apa itu DPP dan bagaimana tata kelolanya akan diuraikan dengan berdasar pada Kitab Hukum Kanonik, Statuta Keuskupan Manado 2018, dan sumber-sumber yang relevan.

Apa itu Dewan Pastoral Paroki?

Pengertian Harafiah

Dewan Pastoral Paroki (DPP) dalam bahasa Latin disebut Consilium Pastorale. Kata consilium memiliki arti yang sangat berbeda dengan concilium. Consilium berarti dewan atau nasehat, sedangkan concilium diartikan sebagai konsili atau sinode. Dalam arti dewan atau nasehat, kata consilium merujuk pada sifat konsultatif. Kata konsultatif sendiri berasal dari kata Latin, consulere, yang berarti memberi saran, menasihati, berunding, dan bermusyawarah. Maka secara harafiah, DPP merupakan dewan konsultatif yang memberi saran demi pengembangan pastoral di dalam Gereja.

Pengertian Yudisial

Menurut Hukum Kanonik, Dewan Pastoral Paroki (DPP) merupakan himpunan atau badan konsultatif yang dibentuk atas dasar keputusan Uskup, yang di dalamnya berkumpul para wakil Umat Allah dengan Pastor Paroki sebagai kepala, yang berfungsi membantu penyelenggaraan dan pengembangan karya pastoral di paroki yang bersangkutan (bdk. KHK, Kan. 536 1). Singkatnya, DPP adalah badan konsultatif yang bertugas membantu pastor paroki untuk membuat kebijakan dalam reksa pelayanan pastoral paroki (lih. Statuta Keuskupan Manado 2018, pasal 102 4). Oleh karena itu, Dewan Pastoral Paroki sangatlah berbeda dengan Dewan Pastoral Keuskupan sebagaimana yang dimaksud dalam  Kan. 511 1.

Dari uraian di atas, dapat ditemukan dua hal mendasar yang akan merujuk pada pengertian DPP yaitu:

Mencerminkan fungsi dan dinamika pelayanan dan pengembangan seluruh jemaat sehingga semakin hidup dalam Kristus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline